Dispendukcapil Sidoarjo Harus Bebas Calo

16-ali-pelayananSidoarjo, Bhirawa
Perda yang melarang pelayanan di Dispendukcapil Sidoarjo dilakukan perantara atau calo, kini sedang dalam proses revisi di Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo. Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Drs Medi
Yulianto memperkirakan, proses revisi Perda ini akan selesai secepatnya.
”Masyarakat kita himbau agar mengurus pelayanan sendiri saja, gampang dan gratis kok, kalau lewat orang lain pasti akan ada biaya yang harus dikeluarkan. Karena kini belum ada dasar hukumnya, kami memang tak bisa leluasa melarang keberadaan calo. Sehingga dimungkinkan masih saja ada,” tutur Medi, Senin ( 15/9) kemarin..
Tapi Medi yakin, para calo yang menguruskan pelayanan warga tak seberapa. Apalagi karena di setiap sudut Kantor Dispendukcapil Sidoarjo, sudah dipasangi spanduk-spandukĀ  himbauan agar warga tak
menguruskan pelayanan lewat calo. Ataupun melarang kepada masyarakat untuk memberikan imbalan kepada petugas.
”Dimungkinkan saja ada, sebab kami masih belum bisa melarang, nanti kalau Perda-nya selesai direvisi baru bisa dilarang, tapi meski demikian kini mereka yang mengurus tetap harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada, tidak ada yang diistimewakan, missal mengurus akte kelahiran, tetap 14 hari baru jadi,” papar Medi.
Karena itu, kembali Medi berharap, keberadaan revisi Perda itu bisa selesai secepatnya. Sebab kalau ada Perda-nya, maka keberadaan perantara atau calo yang menguruskan pelayanan orang lain, akanĀ  bisa ditolak.
”Dalam setiap sosialiasi selalu kita sampaikan, agar warga mengurus keperluannya selalu datang sendiri, mudah dan gratis kok, tidak lewat perantara atau calo,” pungkas Medi. [ali]

Keterangan Foto : Masyarakat Sidoarjo yang mengurus pelayanan di Dispendukcapil diharapkan agar selalu datang sendiri, dan tidak menguruskan melalui perantara atau calo. [alikusyanto/bhirawa]

Tags: