Dispendukcapil Sidoarjo Susul BPPT Stop Calo

Untuk stop adanya Pungli pada pelayanan di Dispendukcapil Sidoarjo nanti juga tidak bisa dilakukan lewat perantara atau calo. [alikus/bhirawa]

Untuk stop adanya Pungli pada pelayanan di Dispendukcapil Sidoarjo nanti juga tidak bisa dilakukan lewat perantara atau calo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Upaya stop Pungli di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab Sidoarjo, dengan tidak boleh melakukan pelayanan lewat perantara atau calo, mulai merembet ke sejumlah SKPD di Kab Sidoarjo. Salah satunya Dispendukcapil Kab Sidoarjo.
Menurut Drs Medi Yulianto MSi, Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo Kab Sidoarjo, pada Senin (24/10) hari ini, masalah itu akan dibahas intern di Dispendukcapil Kab Sidoarjo. Draf Perbupnya nanti akan segera dikirim ke Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo agar segera diproses lebih lanjut.
”Semoga dapat diselesaikan sesuai rencana,” kata Medi, saat dihubungi Minggu (23/10) kemarin.
Dua pejabat di Pemkab Sidoarjo yang sempat ditemui juga sangat mendukung upaya-upaya SKPD di Pemkab Sidoarjo untuk stop Pungli di tempatnya. Diantaranya oleh Kadiskoperasi Perindag, DR Feni Aparidawati dan Kepala Bagian Organisasi Kab Sidoarjo, Drs Ahadi Yusuf MSi.
Feni Apridawati dengan tegas meminta, agar bila di tempatnya sampai terjadi Pungli segera dilaporkan pada dirinya. Ia tidak khawatir, sebab mengaku memang tidak melakukannya. Ia juga minta agar upaya-upaya stop Pungli ini betul-betul dilakukan secara serius dan konsekwen.
Kabag Organisasi, Ahadi Yusuf, juga minta upaya stop Pungli itu betul-betul dilakukan secara konsekwen. Ia harap upaya stop Pungli yang diawali di BPPT Sidoarjo itu dapat sebagai virus positif yang dapat ditiru dan menyebar ke semua SKPD di Pemkab Sidoarjo.
Sebagai koordinator pelayanan public di Pemkab Sidoarjo, Bagian Organisasi, kata Yusuf belum bisa bersikap upaya stop Pungli ini nantinya akan diwujudkan dalam Perda atau apa. Karena ia menganggap latar belakang stop Pungli ini masih instruksi Presiden lewat media massa saja. Belum sampai dituangkan secara tertulis misalnya dalam Kemendagri atau Kemenpan.
”Kami menunggu dasar hukum secara tertulis sebagai dasar melangkah, kalau sudah ada segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Tetapi, meski demikian, Ahadi, mendukung upaya yang dilakukan sejumlah SKPD yang ingin melakukan kegiatan stop Pungli, agar tidak terjadi di tempatnya. Khususnya SKPD yang rawan dengan Pungli.
Sebagaimana diketahui, mulai Senin ini (24/10), untuk menyetop Pungli, BPPT Kab Sidoarjo akan menerapkan kebijakan pengurusan pelayanan perizinan lewat perantara/calo. Pemohon harus datang langsung. Terkecuali bisa diwakilkan, bila nama-nama mereka tertera dalam akte perusahaan atau akte keluarga (KK).  Untuk menyetop Pungli, pengurusan pelayanan perizinan di BPPT juga dilakukan secara online pada tiap hari Jumat saja. [kus]

Tags: