Dispendukcapil Sumenep Musnahkan 51 Ribu KTP el

Sumenep, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sumemep memuanahlam sedokitnya 51 ribu lebih Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e KTP). KTP yang dimusnahkan dengan dibakar itu merupakan kumpulan sejak tahun 2012 hingga 2018.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Sumenep, Dra. Wahasah mengatakan, pemusnahan puluhan ribu KTP rusak itu disaksikan warga yang mengurus e KTP di kantor Dispendukcapil jalan Trunojoyo Sumenep. “Ada sekitar 51 ribu lebih e KTP yang dimusnahkan tadi siang di halaman Dispendukcapil,” kata Wahasah, MM, Jumat (14/12).
Ia menyampaikan, KTP yang dibakar itu lantaran tidak bisa digunakan karena pemiliknya telah mengajukan perubahan alamat, perubahan status dan perbaikan nama. “Prosedurnya, KTP yang rusak atau tidak bisa digunakan itu harus dimusnahkan. Kalau dulu hanya digunting, tapi untuk sekarang harus dibakar,” paparnya.
Ia menegaskan, pemusnahan e KTP yang sudah rusak itu guna mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Sebab, disejumlah daerah ditemukan adanya e KTP yang dibuang dijalan dan itu bisa dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. “Pemusnahan ini untuk mengantisipasi terjadinya yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan KTP tersebut,” tukasnya. [sul]

Tags: