Dispendukcapil Tak Tertib Catat Sisa Blanko KTP

Pengendara saat melintas di depan kantor Dispendukcapil Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Pengendara saat melintas di depan kantor Dispendukcapil Sampang. [Nurkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
Kebijakan menggunakan kartu  tanda penduduk (KTP) elektronik, membuat 64.500 lembar blanko KTP di Dispendukcapil tidak digunakan lagi, tidak hanya itu, 2.338 blanko akta kelahiran yang rusak, hingga saat ini masih berada di gudang kantor Dispendukcapil Sampang dan belum dilakukan penghapusan. Padahal berdasarkan rekomendasi badan pemeriksaan keuangan (BPK), neraca sisa blanko KTP dan bangko akta rusak berpotensi disalahgunakan, jika tidak dilakukan penghapusan aset tersebut.
Bambang Indra Basuki kepala bidang (kabid) pengelolaan aset dinas pendapatan pengelolaan dan keuangan (Dispendaloka) Sampang, membenarkan bahwa ada usulan penghapusan blanko KPT dan blanko akta dari pihak Dispendukcapil setelah ada rekomendasi BPK, namun hingga saat ini pihaknya belum mengecek barang di gudang Dispendukcapil Sampang.
“Kami dari pihak Dispendaloka akan melakukan cek fisik barang di gudang Dispendukcapil, namun kami masih mengintruksikan pada Dispendukcapil untuk melakukan pencatatan atas sisa blanko 2014 yang bersumber dari APBN, selama ini usulan yang ditemukan BPK tersebut  bersumber dari APBD,” tegas Bambang, Rabu (8/7).
Di tempat terpiah Jaya Subriyanto Sekretaris Dispendukcapil Sampang, membenarkan jika beberapa waktu lalu ada temuan BPK terkait sisa blanko KTP dan blanko akta rusak kenapa tidak diusulkan pengapusan, namun berdasarkan rekomendasi BPK tersebut, Dispendukcapil langsung mengusulkan penghapusan, mulai dari surat usulan pada Bupati Sampang hingga pada Dispendaloka, namun hingga saat ini sisa blanko tersebut masih belum diambil oleh Dispendaloka Sampang. [lis]

Tags: