Dispendukcapil Tetap Berikan Hak KIA Pengungsi Sampang

Dispendukcapil Sampang, Saat Bupati Sampang menyerahan KIA warga pengungsi Sampang, di Jemundo Sidoarjo.

Sampang,Bhirawa.
Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang terus mengupayakan bagi warga Sampang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). hak memiliki KIA tersebut juga berlaku bagi warga Sampang yang mengungsian di Rusun Puspa Agro Jemundo, Sidoarjo.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil. KIA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam peraturan tersebut, setiap anak sebelum memiliki KTP wajib memiliki KIA dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak.
Plt Dispendukcapil Kabupaten Sampang Edi Subinto, penyerahan kartu identitas anak bagi pengungsi Sampang di Sidoarjo diserahkan langsung oleh Bupati Sampang H. Slamet Junaidi sebanyak 112 anak dengan rincian laki-laki 63 anak dan perempuan 49 anak dari total kepala keluarga (KK) 81 pada bulan September 2019 lalu. Senin (23/12/19).
Menurut Edi Subinto yang juga menjabat kepala bidang (Kabid) Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD) Dispendukcapil Kabupaten Sampang, selain memberikan KIA secara simbolis Bapak Bupati Sampang juga langsung memberikan santunan kepada anak-anak penerima KIA di Jemundo Sidoarjo. Adapun penyerahan KIA tersebut selain diserahkan Bupati Sampang juga didampingi ForkopindaKab.Sampang (Kapolres dan Dandim), Kantor staf Kepresidenan, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( Lakpesdam) NU pusat, Lakpesdam NU Jatim, Lakpesdam NU Sampang, Kepala Bakesbangpol Kab.Sampang, KepalaBakesbangpol Provinsi Jatim,dan Biro Kesra Provinsi Jatim.
Disela penyerahan KIA bagi warga Sampang yang mengungsi di Jemundu Sidoarjo, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dalam sambutannya beliau pada intinya akan menyelesaikan persoalan pengungsi tersebut secepat-cepatnya bersama pemerintah Pusat dan Provinsi Jatim.
Sekedar diketahui, Warga Sampang yang mengungsi di Jemundo Sidoarjo hingga saat ini 2019, akibat konflik sosial bernuansa SARA yang terjadi sejak sekitar 2011-2012 yang berasal dari Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben dan Desa Blu’uran, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang.(lis)

Tags: