Disperdagin Situbondo Imbau Pembeli Tebu Rutin Tera Ulang Timbangan

Suasana PG Asembagus Situbondo saat menimbang ribuan batang tebu milik petani yang akan digiling menjadi gula. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Memasuki musim panen tebu saat ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Situbondo mengeluarkan himbauan kepada pembeli atau kontraktor tebu agar rutin untuk melakukan tera ulang timbangan.

Ini agar tonase tebu yang dimiliki pelaku usaha terjual sesuai dengan bobot atau kadar tebunya. Sebaliknya, jika timbangan yang dipakai terlambat ditera ulang diyakini tonase tebu tidak sesuai. Artinya berat tebu bisa lebih atau bisa berkurang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir Jaelani melalui Kabid Metereologi Suprihargito menegaskan, agar tidak muncul timbangan yang tidak sah, ia meminta pelaku bisnis atau kontraktor tebu untuk rutin melakukan tera ulang setiap tahun sekali. Itu perlu dilakukan, ujar Supri-panggilan akrab Suprihargito, agar timbangan yang dijadikan sarana berniaga, berfungsi dengan baik. “Harus ditera ulang secara berkala. Kalau alatnya baru namanya ditera,” ujar Supri.

Masih kata Supri, jika ada seseorang bertahun tahun beraktifitas jual beli tebu, maka keberadaan timbangan harus rajin ditera ulang. Dengan demikian, kupas Supri, timbangan itu sesuai dengan aturan yang ada. Karena jika dipaksakan di pakai, ulasnya, maka hasil transaksi tebu milik petani tidak akan sesuai dengan yang ada. “Misalnya menimbang beratnya 1 ton. Ternyata muncul indikator lebih atau kurang. Itu semua bisa saja terjadi. Makanya timbangan harus dibenahi dahulu,” papar Supri.

Supri memastikan waktu melakukan tera ulang timbangan tebu hanya satu tahun sekali. Supri juga mengakui ada beberapa timbangan umum yang cukup melakukan tera ulang setiap 10 tahun sekaliatau 5 tahun sekali. Sementara untuk timbangan untuk bahan material dan tebu, Supri menyebut harus rutin melakukan tera ulang setahun sekali. “Ya itu OPD yang melakukan tera ulang memang kewenangan kami (Disperdagin, red). Itu wajib dilakukan sebagai bagian dari merawat alat ukur yangs sah,” tutur Supri.

Lebih jauh Supri menjelaskan, ada tiga macam bentuk timbangan yang kini beredar di pasaran yang perlu ditera ulang. Pertama, ulasnya, timbangan atas permintaan sendiri yakni membawa sendiri alatnya untuk ditera ulang. Kedua, sambung Supri, timbangan diluar kantor secara berjadwal seperti di pasar, Kantor Kecamatan dan kantor Desa. Ketiga, ujarnya, timbangan di lokasi seperti timbangan loko, PG dan SPBU. “Kalau timbangan tebu itu kami yang melayani dan harus turun ke lokasi. Artinya kami yang turun ke lokasi,” pungkas Supri.[awi]

Tags: