Disperikel Kab.Jember Imbau Nelayan Gunakan Pukat Cincin

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Jember, Bhirawa
Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, dan Kelautan (Disperikel) Kabupaten Jember, Mahfud Affandi mengimbau nelayan yang menggunakan pukat hela dan pukat harimau beralih menggunakan pukat cincin (Mini Purse Seine) dalam menangkap ikan.
“Saat ini nelayan yang menggunakan perahu payang memakai alat tangkap pukat hela atau pukat harimau dalam menangkap ikan,” kata Mahfud di Jember, Jatim, Kamis (4/2).
Pada prinsipnya, lanjut dia, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dijalankan di daerah, sehingga aturan tetap berlaku, sebelum Menteri Kelautan dan Perikanan mencabut aturan itu. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada penangguhan dalam menggunakan alat tangkap, namun waktunya ditentukan oleh Menteri Susi,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015, tentang penggunaan alat tangkap perikanan laut, maka nelayan dilarang menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat harimau yang biasanya digunakan perahu besar, seperti perahu payang.
Ia menjelaskan jumlah nelayan di Kabupaten Jember yang menggunakan alat tangkap jenis tersebut masih banyak, namun dalam masa penangguhan itu pihaknya mengimbau kepada nelayan untuk beralih menggunakan alat tangkap lainnya.
“Para nelayan harus mengganti alat tangkapnya secara bertahap dan kami sudah mensosialisasikan itu, agar nelayan beralih ke Mini Purse Seine (Pukat Cincin),” ucapnya.
Data yang dimiliki Disperikel tercatat sebanyak 350-500 nelayan yang berlayar memakai perahu payang karena jenis perahu payang merupakan salah satu perahu besar yang bisa membuat ikan yang cukup banyak.
Sementara produksi perikanan laut selama 2015 di Jember tercatat sebanyak 9.227,79 ton di antaranya ikan lemuru, kakap putih, tongkol, bawal putih, tuna, cakalang, dan ikan kerapu. [efi,ant]

Tags: