Disperindag Jatim Akui Garam Impor Berkualitas

garamPemprov Jatim, Bhirawa
Kepala Disperindag Jatim, Warno Harisasono mengatakan, diakui atau tidak memang kualitas garam impor saat ini lebih baik dibanding garam lokal, Hal ini yang membuat industri lebih memilih impor. Kualitas garam lokal masih di bawah standar sehingga tidak bisa masuk kalangan industri.
“Kondisi tersebut memang sudah seharusnya segera dibenahi agar bisa bersaing,” kata Harisasono, Kamis (29/1).
Menurutnya perbaikan kualitas ini menjadi domain Dinas Perikanan dan Kelautan yang seharusnya melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas produk petani garam.
Sementara itu, Industri membutuhkan garam dengan Natrium klorida (NaCl) 90 % dengan kadar air 2%. Hal inilah yang tidak bisa dipenuhi petani garam di Jatim, karena garam lokal memiliki kandungan NaCl 94% dengan kandungan air 5 hingga 9%.
“Hal ini karena kondisi alam yang berbeda dengan Australia, yang memiliki curah hujan rendah,” terang Hari.
Apalagi jika dipaksakan masuk industri, garap rakyat harus diolah lagi. Saat pengolahan itu, akan terjadi loss hingga 30 persen. Ini yang membuat beberapa industri ‘ogah’ untuk menggunakan garam lokal. karenanya saat ini, Disperindag melakukan pendampingan pada petani garam.
“Kami fokus pada industri kecil garam dengan memberikan pelatihan dan bantuan berupa alat pencampur garam dengan yodium,” kata mantan kepala Badan Penanaman Modal ini. langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas garam lokal.
Untuk tahun 2015 sejumlah pendampingan juga dilakukan, di antaranya Bimbingan Teknis Industri Kecil Garam Beryodium. Bantuan peralatan produksi Industri Kecil Garam Beryodium untuk 3 Kelompok, dengan anggaran 225 juta.
“Masih ada Peningkatan produksi petani garam melalui Bantuan Geomembrane HDPE untuk 5 Kelompok, anggaran 1,6 miliar,” terangnya.
Ketika ditanya tentang potensi bocornya garam impor ini ke pasaran, Hari menyatakan sampai saat ini tidak ada yang bocor ke pasaran. “Mungkin saja, namun sejauh ini tidak ada,” katanya singkat.
Terkait hasil temuan Komisi B DPRD Jatim, tentang bongkat muat garam impor dianggap sudah sesuai prosedur. Menurutnya, dokumen yang dimiliki PT Susanti megah sudah sesuai dengan aturan. apalagi impor garam ini sudah diatur dalam pergub 02/2012.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Ir Heru Tjahjono MM melalui Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Disperikla Jatim, Fathur Rozak mengatakan, untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas garam, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pemberian bantuan geomembran.
“Namun sebenarnya produksi garam lokal masih kalah dengan garam impor tersebut memang banyak penyebabnya, seperti kultur pengolahan garamnya. Kalau di luar negeri, garam diproduksi sebuah industri sehingga ada standarisasi mutu,” katanya. [rac]

Tags: