Disperindag Awasi Pertumbuhan “Pertamini”

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Jatim memantau pertumbuhan belasan pom mini atau biasa disebut “pertamini” yang melayani pembelian bahan bakar minyak kelas eceran di sejumlah warung/toko setempat.
Kasi tertib Niaga Disperindag Tulungagung Budianta, di Tulungagung, Kamis mengatakan pemantauan dilakukan dengan mengindentifikasi serta mendata berdasar laporan visual.
Ia mengaku belum bisa melakukan penindakan ataupun penertiban dengan alasan belum ada regulasi atau aturan baku mengenai operasional pom mini (pertamini) yang saat ini tengah menjamur di kalangan pedagang kelas menengah-bawah.
“Sementara ini, kami tidak mempunyai kewenangan untuk melarangnya. Sebab memang belum ada aturan mainnya,” ucapnya, Kamis (19/1).
Budianta menjelaskan, selain tidak memiliki izin resmi dari disperindag, masyarakat juga harus lebih waspada saat membeli BBM di pertamini.
Sebab, kata dia, Disperindag Tulungagung maupun Jatim selama ini tidak pernah melakukan tera alat ukur yang ada di pertamini tersebut, sehingga, tidak ada jaminan akurasi penunjukan alat ukur dan volume BBM yang dikeluarkan.
“Kalau melihat alatnya, dari meteorolgi itu bukan merupakan alat ukur. Dan sepertinya itu masih ilegal,” ujarnya.
Menurut Budianta, selain masalah ukuran, sebagian besar pertamini juga tidak dilengkapi alat pengaman api ringan (APAR) guna mengantisipasi kebakaran yang bisa saja terjadi suatu saat. Minimnya sarana keselamatan itu membuat keberadaan pertamini bisa membahayakan konsumen maupun masyarakat sekitarnya. “Ya seharusnya di lokasi pertamini harus disediakan APAR guna mengantisipasi terjadinya kebakaran,” katanya.
Pantauan Antara, pom mini atau pertamini merupakan evolusi usaha BBM eceran di tengah masyarakat. Jika biasanya penjualan BBM dilayani dengan takaran menggunakan wadah botol bekas ukuran 1 liter atau jeriken kapasitas tertentu, kini terjadi modernisasi sejak munculnya produk paket sarana pompa BBM dengan wadah menyerupai alat pompa resmi seperti digunakan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Di pertamini, BBM yang dijual biasanya jenis pertalite dan pertamax. Alat pompa digital di pertamini mampu mengeluarkan BBM dengan besaran menyesuaikan volume permintaan ataupun besaran uang yang dibayar. [ant]

Tags: