Disperindag Beri Waktu 2,5 Tahun Untuk Relokasi

Toko Modern di Surabaya Tak BerizinSurabaya, Bhirawa
Tindakan tegas dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya terhadap toko modern yang menyalahi aturan.  SKPD pimpinan Widodo Suryantoro itu memberikan batas waktu selama 2,5 tahun bagi toko modern yang menyalahi aturan, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2014 yang saat ini masih tahap revisi terkait penataan toko swalayan.
Disperindag Kota Surabaya mencatat dari 375 toko modern yang ditolak dan dipending lantaran zonasi tidak sesuai. Selain itu, berdiri di pemukiman warga yang seharusnya berada di daerah perdagangan. Dan kelas jalan tidak sesuai sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
” Jadi jika pengusaha ritel untuk mendirikan toko modern harus masuk zona perdagangan. Selain itu, untuk mini market minimal lebarnya 8 meter, dan supermarket 10 meter. Dan jarak harus lebih dari 500 meter dari pasar rakyat (dulunya pasar tradisional). Intinya untuk pertahanan pasar rakyat,” terang Sultoni selaku Kasi Perdagangan Disperindag Kota Surabaya pada Bhirawa, Senin (12/1).
Sultoni menambahkan, sampai saat ini masih banyak toko-toko modern yang belum mengantongi surat izin. Dari 375 toko modern ada 37 unit yang ditolak dan dipending lantaran menyalahi aturan, salah satunya, masih kata Sultoni, pasar tradisional Koblem masih menunggu status tanahnya.
“Selain itu ada yang berdiri di atas tanah sengketa yaitu Indomart yang ada di raya Tenggilis. Dan Alfamart Urip Sumoharjo yang dekat dengan pasar Keputran diberi kesempatan sampai 2,5 tahun harus relokasi, serta yang dipending karena masih ada kajian dan revisi,” tambahnya.
Ditanya, kenapa harus menunggu sampai jangka waktu 2,5 tahun untuk proses relokasi setelah disurati, Sultoni mengatakan, bahwa Disperindag Surabaya tak ingin ada yang dirugikan, dari pihak pengusaha.,
” Standardnya mereka (pengusaha) balik modal dulu, kan biasanya mereka lokasinya juga kontrak selama 5 tahun, intinya kita hanya menata saja secara persuasif,” papar Sultoni.
Keberadaan  toko modern tak berizin ini dapat memicu persaingan usaha tidak sehat. ” Disamping kita sudah melayangkan surat, pihak pemilik ada upaya melakukan izin terlebih dahulu. Kalau dulu izinnya pakai SIUP, tapi sekarang ada beberapa tahapan,” tambahnya. (geh)

Tags: