Disperindag Bondowoso Terbitkan Si Umik

Bambang Sukwanto

Bambang Sukwanto

Bondowoso,Bhirawa
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso akan menerbitkan Surat Izin Usaha Mikro (SI UMIK) untuk melindungi pengusaha kecil di era Masyarakat Ekonomi ASEAN saat ini.
Kepala Diskoperindag Bondowoso, Bambang Sukwanto mengatakan, dengan memiliki Surat Izin Usaha Mikro ini, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengusaha kecil. Di antaranya kemudahan akses permodalan ke perbankan.
“Jadi kalau pelaku usaha mikro kekurangan modal, SI UMIK ini bisa membantu. Ini semacam memberikan kepastian untuk akses permodalan dari perbankan,” kata Bambang Sukwanto, siang kemarin, Rabu (9/3).
Dikatakan Bambang, sebagai langkah awal, Diskoperindag sudah melakukan pertemuan dengan Bank Jatim yang akan bekerjasama untuk mempermudah akses kredit permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Selain itu, dengan memiliki surat izin ini, pengusaha kecil tak perlu lagi takut legalitasnya diragukan. Selain akan tercatat resmi di Diskoperindag, mereka juga akan lebih mudah mengakses dan mendapatkan berbagai pelatihan yang difasilitasi oleh Diskoperindag kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur. [har]

Tags: