Disperindag Imbau Mamin Kedaluwarsa Tak Dijual di Pasaran

foto ilustrasi

Sumenep, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep menghimbau agar pemilik toko dan swalayan tidak menjual makanan dan minuman (mamin) yang sudah kadaluarsa selama bulan Ramadan ini karena sangat membahayakan terhadap kesehatan konsumen.
Kepala Bidang Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumenep, Cicik Suryaningsih mengatakan, saat ini banyak makanan dan minuman kadaluarsa tetap dipasarkan disejumlah toko dan swalayan. Hal itu sangat membahayakan konsumen.
Menindaklanjuti hal itu, Disperindag mengaku telah menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual mamin kadaluarsa tersebut. “Pantauan kami disejumlah toko, masih banyak makanan dan minuman yang kadaluarsa masih dipasarkan. Padahal kami sudah sering menghimbau kepada pemilik toko agar mamin tersebut dipisahkan dan tidak dijual,” kata Kabid Promosi dan Perlindungan Konsumen Disperindag Sumenep, Cicik Suryaningsih, Senin (29/5).
Cicik menyampaikan, secara kewenangan, pihaknya tidak boleh melakukan penyitaan mamin kadaluarsa tersebut, tapi pihaknya tetap akan memantau dan melakukan pembinaan bagi pemilik toko. Mamin kadaluarsa itu sangat berbahaya terhadap kesehatan konsumen. “Kewenangan kami hanya melakukan pembinaan, tidak mempunyai kewenangan untuk menyita mamin kadaluarsa itu. Selama ini kami sudah sering melakukan pembinaan,” ucapnya. [sul]

Tags: