Disperindag Imbau Warga Jadi Konsumen Cerdas

2-konsumen harus cerdasPemprov Jatim, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim mengimbau masyarakat, agar menjadi konsumen cerdas sebelum membeli suatu produk. Sebab jika tidak teliti saat membeli dikhawatirkan akan salah memilih produk yang justru membahayakan konsumen.
Menurut Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Dr Ir M Ardi Prasetyawan MEng SC ME, banyak hal yang harus diperhatikan konsumen saat memilih produk. Seperti tanggal kedaluwarsa, label SNI (Standar Nasional Indonesia), serta label makanan apakah itu Makanan Dalam Negeri (MD) atau Makanan Luar Negeri (ML). Lalu juga ada label halal atau tidaknya bagi konsumen muslim.
“Jangan sampai setelah membeli suatu prodak dan dimakan atau digunakan bermasalah. Hak konsemen itu teliti dulu sebelum membeli,” kata Ardi, saat memeringati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) Provinsi Jatim 2016, di Kantor Disperindag Provinsi Jatim, Jumat (13/5) lalu.
Pada momen peringatan Harkonas ini, Disperindag Jatim ingin mencerdaskan konsumen dengan harus mengetahui hak dan kewajibannya dalam membeli suatu barang atau prodak. Kalau memang dalam membeli suatu prodak menemukan barang sudah kedaluwarsa, Ardi minta konsumen melaporkan ke penjualnya atau di kantor Disperidag terdekat dan Badan Sengketa Perlindungan Konsumen (BSPK).
Agar program ‘jadilah konsumen yang cerdas’ bisa terlaksana dengan baik, kata Ardi, Disperindag Jatim menggandeng beberapa institusi. Diantaranya TNI Angkatan Laut, perguruan tinggi dan memberikan penyuluhan kepada konsumen di pasar-pasar dan imbauan-imbauan melaui selogan-selogan di media.
“Imbauan menjadi konsumen cerdas ini akan terus kami gencarkan. Sebab sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan. Biasanya saat bulan puasa dan Lebaran, terjadi peningkatan pembelian. Biasanya momen ini dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjual produk yang tidak baik jika dikonsumsi,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi produk yang tidak baik ini, Disperindag Jatim bersama instansi terkait seperti Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, kepolisisn, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Bulog, BP POM, dan Satpol PP secara rutin mengadakan pengawasan terhadap barang beredar khusnsya produk-produk impor. Baik di pasar-pasar rakyat, pasar modern atau super market.
“Kepada para penjual atau pengusaha saya harapkan menjual produk-produk yang aman dan tidak bermasalah. Jika saat kami sidak ternyata kedapatan produk yang berbahaya, akan langsung dikenai sanksi. Seperti penarikan atau pemusnahan produk,” tegasnya. [iib]

Tags: