Disperindag Jatim Diminta Bentuk Tim Pengawas Antisipasi Parsel Kedaluwarsa

Parsel KedaluwarsaDPRD Jatim, Bhirawa
Komisi B DPRD Jatim meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim untuk mengawasi dan mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa.
Jelang lebaran biasanya banyak pedagang yang menjual mamin kadaluwarsa dengan harga miring.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok menegaskan jika Disperindag bisa berkoordinasi atau bekerjasama dengan BPOM dan YLKI membuat posko pengaduan baik untuk bahan makanan sembako maupun parsel. Ini penting karena dalam situasi menjelang hari raya seperti saat ini sering dimanfaatkan pedagang untuk mencampur mamin kadaluwarsa dengan yang masih berlaku.
“Inilah yang harus diwaspadai oleh Disperindag. Karenanya mereka harus tegas memberikan sanksi, jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Karena persoalan ini sering terjadi setiap tahun sekali,”papar politisi asal PKB Jatim, Rabu (15/6).
Selain itu, dalam waktu dekat Komisi B juga akan melakukan sidak langsung ke perusahaan, toko maupun pedagang parcel. “Kami juga minta Disperindag memberikan sanksi tegas bagi pedagang yang menjual barang kedaluwarsa. Mulai sanksi ringan (administrasi) sampai berat (pidana) baik kepada produsen maupun pedagang,” tegas politisi asal PKB.
Sementara itu, Kadisperindag Jatim, Ardhi Prasetyawan mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim pengawas parcel. Tujuannya untuk mengawasi parcel yang berisi makanan kadaluarsa jelang Lebaran. “Tim yang kami bentuk terbagi dalam tiga bagian,” ujar Ardhi.
Tim pertama?, kata Ardhi, bertugas mengawasi beredarnya gula di pasaran. Lalu tim yang kedua bertugas untuk mengawasi barang/makanan kedaluarsa, Lebel berbahasa Indonesia dan makanan-makanan lain yang dianggap berbahaya.
Kemudian tim yang ketiga, akan mengawasi makanan yang mengandung bahan berbahaya, misalnya seperti fomalin, dan boraks. “Kalau tim ketiga kami kerahkan ke makanan produksi, seperti bakso atau kerupuk,” beber Ardhi.
Ia menerangkan jika tim ini terdiri dari beberapa satuan tugas SKPD terkait. Yakni dari Disperindag, BPOM, dan pihak keamanan. Tim pengawasan ini disebar untuk melakukan pengawasan di supermarket serta pasar tradisional yang terlihat menjual Parcel langsung jadi.
“Sejak awal Ramadhan sudah kami gerakkan, dan hingga sekarang belum ada laporan terkait operasi tersebut. Sedangkan menurut tahun-tahun sebelumnya, paling banyak yang ditemukan adalah adalah barang kadaluarsa dan mengandung bahan berbahaya,” tambahnya..
Terkait sanksi bagi pedagang yang sengaja mengedarkan barang kedaluarsa, Ardhi mengaku tidak ada sanksi khusus. Hanya saja, kata dia, barang kedaluarsa tersebut akan ditarik oleh Disperindag tanpa ada pembayaran ganti rugi. “Tapi melihat kasusnya juga, bukan tidak mungkin sampai ke kasus hukum jika itu dinilai merugikan masyarakat banyak,” pungkasnya. [cty]

Tags: