Disperindag Jatim Terjunkan Tim Awasi Peredaran Parsel

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim menerjunkan tim yang secara khusus mengawasi peredaran parsel pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.
“Tim kami bentuk khusus untuk mengawasi parsel, mulai dari peredaran sampai ketentuan pemakaiannya,” ujar Kepala Disperindag Jatim M. Ardi Prasetyawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (15/6).
Tidak hanya dari Disperindag, tim ini juga melibatkan personel dari satuan kerja perangkat daerah (SKP) terkait lainnya, termasuk BPOM dan aparat keamanan. “Tim yang dibentuk juga dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda tugas pokok dan fungsinya sehingga pekerjaan bisa fokus dan konsentrasi terhadap perannya,” ucapnya.
Tim pertama, kata dia, bertugas mengawasi beredarnya gula di pasaran, kemudian yang kedua bertugas mengawasi peredaran barang, dan tim ketiga mengawasi makanan yang diduga mengandung bahan berbahaya, seperti formalin dan boraks.
“Tim pertama sudah jelas tugasnya mengawasi gula, tim kedua memantau secara jeli tanggal kadaluarsa, label berbahasa indonesia, dan tim ketiga dikerahkan khusus kandungan berbahaya untuk makanan,” katanya.
Mantan penjabat Bupati Mojokerto tersebut mengatakan bahwa tim ditempatkan ke semua lokasi peredaran dan perdagangan parsel, termasuk pasar-pasar swalayan dan pasar tradisional se-Jatim.
Sementara itu, berdasarkan peredaran parsel tahun-tahun sebelumnya, tim sempat menemukan sejumlah barang-barang yang makanannya sudah melewati batas pemakaian atau kadaluarsa.
“Paling banyak ditemukan kadaluarsa, tapi ada juga yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Ini yang harus diwaspadai,” kata mantan kepala biro keuangan Setdaprov Jatim tersebut.
Disinggung soal sanksi kepada pedagang, menurut Ardi tak ada sanksi yang memberatkan, kecuali menarik barang dagangan atau parsel tanpa mengganti biaya apapun. “Tapi kalau ditemukan ada unsur pidananya, bahkan merugikan masyarakat maka sangat memungkinkan diproses secara hukum dan ditindak sesuai peraturan perundangan berlaku,” katanya. [ant]

Tags: