Disperindag Kabupaten Malang Gratiskan Restribusi Pedagang Pasar Tempati Bedak

Pedagang pasar di Kab Malang yang menempati bedak digratiskan dari penarikan restribusi oleh Disperidag kabupaten setempat selama diterapkan New Normal Covid-19

Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi pedagang pasar yang menempati bedak. Sebab di masa Covid-19 ini, pedagang yang menempati bedak digratiskan dari pembayaran restribusi.

Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto, Selasa (23/6), kepada wartawan mengatakan, jika pihaknya di masa pandemi Covid-19 ini, telah menggratiskan restibusi pada pedagang pasar yang menempati bedak, yang sudah kita berlakukan sejak bulan April 2020. Sedangkan kebijakan dalam menggratiskan restribusi pada pedagang tersebut, karena masa transisi New Normal diperpanjang.

“Untuk masa pembebasan retribusi bagi pemilik bedak di pasar, diberlakukan hingga masa New Normal di Kabupaten Malang,” terangnya.

Menurut dia, menggartiskan restribusi pada pedagang yang menempati bedak, hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang. Sedangkan pembebasan restribusi tersebut, karena adanya pemberlakuan New Normal, baik itu di Kabupaten Malang masuk zona kuning atau dengan resiko penularan Covid-19 rendah maupun masuk zona hijau atau resiko Covid-19 terkontrol. Sehingga dengan adanya pembebasan restribusi tersebut, secara otomatis akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Agung menyebutkan, target PAD dari sektor restribusi sebesar Rp 7,1 miliar, tapi dengan adanya pembebasan retribusi, target PAD tidak mungkin tercapai. Karena sejak bulan April lalu, restribusi digratiskan. Sedangkan berdasarkan data di Disperindag, dari penarikan restribusi harian dalam satu bulannya mampu mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 500-Rp 550 juta.

“Namun, sejak bulan April 2020 hingga bulan Juni sekarang, tidak ada pendapatan dari penarikan restribusi dari pedagang pasar yang menempati bedak. Sehingga dengan adanya penurunan PAD dari sektor restribusi, maka berdampak pada program-program Disperindag selanjutnya,” ujarnya.

Secara terpisah, salah satu pedagang Pasar Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Muntiah membenarkan, jika sejak bulan April 2020 lalu, dirinya sudah tidak ditarik restribusi oleh petugas pasar. Karena sebelum diterapkan New Normal pedagang yang menempati bedak setiap hari ditarik restribusi.

“Tapi setelah adanya penerapan New Normal Covid-19, dirinya tidak ditarik restribusi,” ungkapnya. [cyn]

Tags: