Disperindag Kabupaten Probolinggo Lakukan Penapakan Cap Tanda Tera

Disperindag lakukan penapakan cap tanda tera.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa
Sebagai bentuk kesiapan dan dimulainya pelayanan bagi masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melakukan penapakan Cap Tanda Tera (CTT) di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan, Kamis (21 / 1).

Penapakan Cap Tanda Tera ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami didampingi Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyorini dan keluarga besar Disperindag Kabupaten Probolinggo.

Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyorini mengungkapkan Cap Tanda Tera (CTT) ini setiap tahun diganti kalau sudah selesai pada akhir tahun untuk dikembalikan ke Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Bandung. Selanjutnya akan mendapatkan CTT baru untuk tahun berikutnya. Jadi CTT itu merupakan alat yang ditapakkan di UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya).

“Setelah kita mendapatkan CTT yang baru berarti sudah siap melaksanakan pelayanan di tahun ini. Ketika mendapatkan pertama CTT, kita harus membuat berita acara yang dilengkapi dengan penapakan pertama CTT. Nantinya harus dikembalikan ke Direktorat Metrologi bahwa sudah ditapakkan dan hasil tapakannya sudah sesuai,” ungkapnya.

Menurut Diyah Setyorini, UPT Metrologi Legal menerima 12 buah CTT yang nantinya akan melayani untuk 17 ruang lingkup UTTP seperti SPBU, alat ukur panjang, timbangan dan lain sebagainya. “Penapakan CTT ini menandai dimulainya pelayanan kemetrologian baik tera ulang pengawasan di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Diyah Setyorini mengungkapkan. Untuk tahun 2020 target PAD di UPT Metrologi Legal sebesar Rp 155 juta. Tetapi realisasinya mencapai Rp 159.226.000 atau 102%. “Untuk target 2021 sebesar Rp 135 juta. Jumlahnya memang turun dibandingkan dengan tahun 2020. Salah satu alasannya dengan asumsi masih pandemi Covid-19,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan dengan dimulainya penapakan Cap Tanda Tera ini, berarti dimulailah kegiatan tera di Kabupaten Probolinggo. “Harapannya ini menjadi semangat baru dalam meningkatkan kinerja meteorologi Disperindag Kabupaten Probolinggo dan untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo, khususnya untuk menjadi daerah tersier secara legal dan sah,” katanya.

Menurut Taufik, dengan dimulainya kegiatan tera di Kabupaten Probolinggo, nantinya dapat memberikan sarana edukasi kepada masyarakat perlunya tertib ukur. Disini ada makna juga bagaimana berniaga atau melakukan usaha yang amanah.

Tentu ini menjadi semangat kami untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo. Sebab tahun 2020 kemarin kami bisa mencapai target yang sudah dibebankan. Insya Allah tahun 2021 ini kami juga akan mencapai target, syukur-syukur melebihi target,” terangnya.

Untuk tahun 2021 ini jelas Taufik, Disperindag membuat gebrakan dan inovasi untuk membantu masyarakat. Yakni dengan tenaga Disperindag yang ada di pasar-pasar tradisional untuk menjadi juru timbang, sehingga akan memudahkan termasuk pedagang. Dengan demikian tidak harus menunggu jadwal sidang. “Saat jadwal sidang, kita bisa memaksimalkan tenaga yang ada. Selain itu kami juga akan melibatkan penegakan hukum tentang metrologi dan bersinergi dengan Muspika di 24 kecamatan,” tandasnya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan berat timbangan yang dilakukan oleh pedagang, baik itu pasar dan lainnya. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau pembeli. Proses tera ulang yahg dilakukan itu, dengan menerjunkan UPT Metrologi.

“Terutama pada ketepatan kualitas timbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada pembeli. Kemudian adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya,” terangnya.

Menurutnya, tera ulang wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Sebab, yang mengatur segala berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya serta mengatur ketentuan pidana. “Maka tera ulang wajib kami berikan pelayanannya sehingga pedagang tertib ukur dan upaya perlindungan konsumen,” katanya.

Selain itu, tera ulang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik pada pedagang. “Disperindag hanya membantu untuk mengembalikan kepercayaan para konsumen pada pedagang. Sehingga, dengan dilakukan tera, ukurannya sama,” tammbahnya.[wap]

Tags: