Disperindag Kabupaten Probolinggo Tera Ulang SPBU dan Perusahaan

Disperindak mulai tera ulang SPBU.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Sebagai tindak lanjut dari penapakan Cap Tanda Tera (CTT) di UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Probolinggo di Desa Alassumur Kulon Kecamatan Kraksaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Disperindag melakukan tera ulang terhadap PU PBU (Pompa Ukur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), Indomobil dan Pertashop di Kabupaten Probolinggo.

“Turunnya tapak Cap Tanda Tera dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ini menandai bahwa telah sahnya dan diresmikannya kegiatan tera ulang di Kabupaten Probolinggo,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, Rabu (17/2).

Menurut Taufik, saat ini di Kabupaten Probolinggo terdapat 16 SPBU, 4 Pertashop dan 5 Indomobil. Nantinya pompa ukur dari pengisian BBM tersebut akan dilakukan tera ulang agar tertib ukur dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, Disperindag melalui UPT Metrologi Legal sudah melakukan tera ulang mulai dari SPBU dan beberapa perusahaan yang menggunakan alat ukur. Semoga kedepannya di Kabupaten Probolinggo, melalui metrologi ini menjadi daerah yang tertib ukur,” harapnya.

Pada hakekatnya jelas Taufik, kegiatan tera ulang ini bagaimana bisa memberikan rasa aman dan memberikan kepercayaan terhadap pelaku usaha yang pada akhirnya menjaga amanah sekaligus memberikan rasa perlindungan kepada konsumen.

“Dari kegiatan tera ulang ini, masing-masing diuntungkan, simbiosis mutualisme. Pelaku usaha mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Sementara masyarakat merasa terlindungi hak-haknya,” pungkasnya.

Selain itu demi memaksimalkan pelayanan tera ulang di Kabupaten Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melalui UPT Metrologi Legal akan memberikan pelatihan juru timbang bagi paguyuban pedagang pasar dan staf pasar tradisional di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo.

Pelatihan juru timbang ini bertujuan bertanggung jawab kita mempunyai juru timbang di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo. Salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan potensi alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengakapnnya) dan membantu pengawasan alat UTTP sudah di tera ulang apa belum.

“Terobosan baru ini kami lakukan karena berdasarkan pengalaman di masa lalu masih banyak pemilik alat UTTP tidak melakukan tera ulang dengan berbagai alasan. Salah satunya kurang informasi tentang sidang tera atau memang sengaja menghindari tera ulang, “katanya.

Menurut Taufik, tidak maksimalnya tera ulang bagi pemilik alat UTTP ini karena masih belum adanya sanksi yang diberikan bagi yang tidak melakukan tera ulang alat UTTP yang dimiliki. Padahal sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal bahwa barang siapa yang melakukan hal yang berkaitan dengan UTTP akan dikenai sanksi pidana 1 tahun dan denda Rp 1 juta.

“Solusi yang kami lakukan adalah dengan melibatkan tim aparat penegakan hukum bersama Forkopimka di wilayah kecamatan untuk melakukan pembinaan kepada para pemilik UTTP,” jelasnya.

Taufik menghimbau kepada para pemilik UTTP agar senantiasa amanah dalam menggunakan alat UTTP dengan rutin dilakukan tera ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pelaku usaha amanah, maka konsumen bisa mendapatkan haknya dengan benar.

Ajaran agama juga telah mencegah melakukan kecurangan dalam masalah timbangan. Oleh The to depan kami akan melibatkan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya tetap amanah dengan rutinitas melakukan tera ulang terhadap alat yang dimilikinya, “tegasnya.

Lebih lanjut Taufik, bahwa pihaknya tidak hanya sekedar memaksimalkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah) saja, tetapu bagaimana mampu mewujudkan Kabupaten Probolinggo menjadi daerah tertib ukur.

Berdasarkan pengamatan di pasar tradisional, masih banyak pedagang yang menggunakan alat UTTP yang tidak sesuai dengan peruntukkannya seperti batu, paku, gula dan alat-alat lain yang setara dengan berat anak timbangan. Padahal hal itu benar. Inilah yang mencederai kepercayaan konsumen dan secara otomatis akan mengurangi minat untuk disitu, “tandasnya.

“Kegiatan sidang tera ulang ini gencar kami lakukan sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang tertib ukur. Ke depan kami juga akan melakukan tera ulang alat UTTP yang dimiliki pelaku IKM yang ada di Kabupaten Probolinggo, “papar Taufik Alami.

Untuk sidang tera ulang di pasar tradisional sudah dilakukan sejak awal Februari 2021. Sasarannya adalah 24 kecamatan dengan peserta WTU (Wajib Tera Ulang) yang ada di 34 pasar tradisional di Kabupaten Probolinggo, tambahnya.(Wap)

Tags: