Disperindag Optimalkan Pengawasan Peredaran Makanan dan Minuman

Pemprov Jatim, Bhirawa
Ramadan hingga Lebaran 2019, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur mengoptimalkan pengawasan Makanan dan Minuman (Mamin) barang beredar. Pengawasan dilakukan baik pada produk impor maupun lokal di toko swalayan modern dan mall Surabaya dan dikabupaten/kota di Jatim.
Kepala UPT Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag, Prov Jawa Timur, Eka Setyabudi, usai menghadiri Pembukaan Pasar Meriah di Kantor Disperindag Jawa Timur Siwalankerto Utara, Surabaya, Selasa (14/5) mengatakan, Disperindag bersama tim rutin melakukan pengawasan perlindungan konsumen pada Ramadan hingga Lebaran di tingkatkan lebih itensif.
Pengawasan yang dilakukan oleh UPT perlindungan konsumen Disperindag Jawa Timur bersama tim yang memeriksa produk mamin dalam negeri dan impor ini terkait apakah ada produk yang mengkawatirkan, sudah berlebel Makanan Luar Nengeri (ML) atau belum.
Dan apakah mamin impor yang dijual di toko modern ada lebel harga atau tidak, rusak, sudah kedalu warsa, atau belum. Kemudian sudah berlebel bahasa Indonesia atau sudah ber SNI, karena produk baik lokal dan impor jika sudah beredar harus ber SNI .
Dikatakan Eka Setyabudi, saat ini pengelola pertokoan besar dan modern serta tempat penjulan parcel sudah memetuhi peraturan pemerintah. Seperti jika menjual mamin impor harus berlebel ML, ber SNI dan tidak ada produk-produk yang bermasalah tidak tercantum berat/netto paking penyok/rusak, makanan impor tidak ada lebel bahasa Indonesia.
Hampir Kesemuanya pertokoan modern di Surabaya dan sekitarnya sudah baik. Bagi pengusaha pertokoan besar diimbau jangan mencari kesempatan pada saat momen Puasa dan Lebaran. Jualah prodak yang kemasan baru, berizin edar dan tidak kedaluwarsa.
“Bagi konsumen, jadilan konsumen yang cerdas, teliti sebelum membeli dan beliah barang secukupnya jangan berlebihan,” ujarnya. Ia mengubgkapkan, Disperindag terus melakukan pembinaan pengusaha, distributor, agen dan penjual.
Dengan pembinaan tersebut pengusaha sampai penjual Mamin tidak lagi menyediakann Mamin yang bisa merugikan masyarakat sebagai konsumen/pembeli. “Intinya pemerintah harus melindungi masyarakat dari bahaya Mamin yang tidak layak untuk dikonsumsi,” ujarnya. [gat]

Tags: