Disperindag Tulungagung Optimis Minimarket Tak Jual Miras

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Kabupaten Tulungagung yakin peredaran minuman keras (miras) di minimarket setempat bakal terhenti pada pertengahan bulan ini.
“Kami kira distributor miras sudah mengerti dan mengetahui terkait Permendag yang baru itu,” ujar Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Ir Supartono MM pada Bhirawa, Senin  (6/4).
Karena itu, lanjutnya, dia yakin pada tanggal 16 April mendatang semua minimarket di Tulungagung akan bersih dari penjualan miras, seperti yang disyaratkan dalam Permendag No.06/M-DAG/PER/2015. Yakni minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol kurang dari 5%) tidak boleh diperdagangkan di minimarket.
Namun demikian, kendati sudah yakin minimarket di Kota Marmer akan mematuhi aturan Permendag tersebut, menurut Supartono, Disperindag Kabupaten Tulungagung tetap akan melakukan sosialisasi. Seperti di antaranya dengan memberi surat pemberitahuan pada minimarket terkait Permendag No. 06/M-DAG/PER/2015.
“Kami sedang memproses surat pemberitahuan itu. Nanti kami berikan pada setiap minimarket dan toko-toko yang ada di seluruh Tulungagung,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Supartono menandaskan bakal melakukan pengawasan saat Permendag No. 06/M-DAG/PER/2015 mulai berlaku. “Kami akan lakukan inspeksi atau pengawasan. Ini untuk memastikan miras Golongan A tidak dijual di minimarket. Nanti kita lihat setelah tanggal 16 April,” katanya.
Rencananya, dalam melakukan pengawasan tersebut, Disperindag Kabupaten Tulungagung akan menggandeng Satpol PP Pemkab setempat. “Pengawasan dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan Permendag,” tandas Supartono lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo SP, menyatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Tulungagung dalam menyikapi terbitnya Permendag No.06/M-DAG/PER/2015. Utamanya terkait pengawasannya.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kami tentu akan mengawasi apakah memang Permendag itu sudah dilaksanakan atau tidak. Masih ada waktu untuk berkoordiansi dengan Disperindag. Masalahnya, soal ini belum ada koordinasi dengan Disperindag,” ujarnya.
Soal belum adanya revisi Perda tentang miras di Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyatakan hal itu tidak serta merta dapat menjegal aturan yang sudah diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. “Kita lihat nanti di lapangan. Kami tetap akan melakukan pengawasan terkait miras ini,” tuturnya. [wed]

Tags: