Disperindag Pemkab Probolinggo Tera Ulang Alat UTTP Pedagang

Disperindag tera ulang alat UTTP pedagang.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Untuk memastikan alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan tera ulang ratusan alat UTTP pedagang di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Sasaran wajib ulang ini adalah semua pedagang toko di lingkungan pasar dan masyarakat di tiap-tiap desa se-Kabupaten Probolinggo yang menggunakan alat ukur, timbang dan takar serta perlengkapannya untuk dilakukan tera ulang.

Untuk bulan September 2020 ini, tera ulang dilakukan di Pasar Maron Kecamatan Maron, Pasar Klenang dan Pasar Banyuanyar Kecamatan Banyuanyar, Kantor Kecamatan Tegalsiwalan, Pasar Sebaung Kecamatan Gending, Kantor Kecamatan Dringu, Pasar Leces Kecamatan Leces serta Kantor Kecamatan Kuripan.

Selasa dan Rabu (8-9 / 9), kegiatan tera ulang dipusatkan di Pasar Maron. Tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di wilayah Kecamatan Maron. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan kegiatan tera ulang ini dilakukan untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat dicapai.

“Pedagang atau pun masyarakat yang mempunyai timbangan dan perlengkapannya dilakukan tera ulang agar bisa berperilaku amanah. Hal ini dilakukan oleh konsumen percaya bahwa pedagang itu jujur dalam menggunakan timbangannya, “katanya.

Dengan adanya tera ulang jelas Taufik, sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi konsumen, apa yang dibelinya bisa terpenuhi sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya karena pedagang sudah tertib ukur.

“Untuk para pedagang atau masyarakat yang menggunakan timbangan, tidak bisa dipercaya oleh konsumen. Karena disitu ada tertib ukur dan tertib takaran. Jadi bisa simbiosis mutualisme. Sementara untuk pemerintah jelas upaya ini untuk melindungi hak-hak konsumen dan memberikan perlindungan kepada pedagang, “jelasnya.

Menurut Taufik, secara khusus kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kejujuran dalam berniaga dan tanggung jawab dalam berusaha. Dengan demikian konsumen terlindungi hak-haknya

“Kegiatan ini merupakan komitmen dari Ibu Bupati dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang tertib ukur,” tambahnya.(Wap)

Tags: