Disperindag Perketat Pengawasan Barang

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Antisipasi Mamin Tak Layak Konsumsi
Pemprov, Bhirawa
Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2016, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim meningkatkan pengawasan barang beredar. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi produsen nakal yang menjual barang tak layak konsumsi saat permintaan meningkat.
Pengawasan barang beredar ini dilakukan Disperindag Jatim dengan Tim Terpadu yang terdiri dari Polda Jatim, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Biro Perekonomian dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya. Tak hanya di Surabaya, pengawasan barang ini juga dilakukan di kabupaten/kota lain di Jatim.
“Beberapa daerah yang akan menjadi sasaran pengawasan ini yaitu di Kota Malang, Kota Batu, Madiun, Sidoarjo, Jember, Probolinggo dan Tulungagung,” kata Kepala Disperindag Provinsi Jatim, Dr Ir Moch Ardi Prasetiawan MEng Sc ME, dikonfirmasi, Senin (21/12).
Untuk di Surabaya, pengawasan telah kita lakukan dan hasilnya menemukan beberapa barang yang tidak layak konsumsi. Yakni daging yang sudah berubah warnanya, susu dan permen impor tidak ada izin edarnya, makanan olahan yang rusak dan kedaluwarsa serta beras yang berlabel organic tapi tidak dapat menunjukkan sertifikatnya.
Setelah ditemukan barang-barang tersebut, Tim Terpadu langsung melakukan tindakan-tindakan. Untuk produk yang belum berlabel langsung diberikan sanksi teguran untuk segera mendaftar, sementara daging yang berubah warna, makanan olahan yang rusak serta yang kedaluwarsa langsung dimusnahkan. Sedangkan produk yang tidak ada izin edarnya barangnya langsung diamankan.
“Parameter pengawasan yang kami lakukan yaitu tentang label organic untuk produk pangan segar, izin edar dan halal untuk produk makanan olahan, dan masa kedaluwarsa, rusak dan cacat serta terkontaminasi bakteri untuk semua produk olahan pangan dan pangan segar,” jelasnya.
Ardi menjelaskan, komoditi barang yang diawasi yaitu pangan segar hasil pertanian seperti beras, buah-buahan dan sayur. Lalu pangan olahan seperti sarden, susu kaleng dan makanan ringan, kemudian pangan segar hasil peternakan contohnya daging segar, telor, karkas dan jerohan.
“Dasar hukum kami melakukan pengawan ini adala Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan SK Gubernur Nomor: 188/320/Tahun 2011 Tentang Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar,” kata Ardi, yang kini tengah menjadi Pj Bupati Mojokerto.
Dengan masih ditemukannya barang yang tidak layak konsumsi ini, Disperindag Jatim meminta masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas memilih barang sebelum membeli. “Jika menemukan barang yang tidak sesuai kami minta masyarakat melapor ke Disperindag Jatim maupun disperindag kabupaten/kota, agar bisa kami tindaklanjuti,” pintanya. [iib]

Tags: