Disperindag Sudah Terbitkan Bantib, Satpol PP Masih Tunda Eksekusi

DPRD Surabaya,Bhirawa
Meski sudah mendapatkan Surat Bantuan Penertiban(Bantip) untuk penutupan minimarket tak berizin dari Disperindag , namun sampi saat ini pihak Satpol PP Surabaya belum melakukan eksekusi.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Surabaya, disampaikan pada Komisi B , telah mengeluarkan Bantib terhadap enam toko swalayan sejak bulan Januari lalu. Terkait hal ini komisi B mempertanyakan komitmen dan kinerja penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan terdapat sembilan usaha toko swalayan yang belum memiliki izin. Setelah ada teguran tiga sudah mengajukan izin sedangkan  untuk enam mini market belum mengajukan hingga diterbitkan Bantib pada 10 Januari 2017.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat mengatakan bahwa Satpol PP sebagai penegak Perda harus benar – benar melaksanakan tupoksinya dengan baik.
Menurutnya, soal usaha toko swalayan sesuai Perda 8 tahun 2014, banyak terjadi pelanggaran. Bahkan, pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan sudah mengeluarkan bantuan penertiban (Bantip).
“Ini Bantip sudah ada, bahkan keluar pada bulan Januari 2017 tapi kenapa tidak ditertibkan sampai sekarang,” ujarnya, Senin (6/3).
Lebih lanjut dikatakan Edi, Satpol PP belum bisa menertibkan dengan alasan belum ada Bantip, tetapi sekarang sudah adapun tetap tidak ditertibkan.
Apalagi tambah Edi, kami undang untuk rapat kedua membahas soal penutupan toko swalayan dikomisi B satpol PP tidak hadir dan tanpa ada keterangan.
” Rencana rapat hari ini kami undang membahas soal kelanjutan rapat kemarin tentang penutupan toko swalayan. Namun tidak hadir tanpa ada alasan. Bagi saya ini sebuah pelanggaran. Penegak perda tetapi tidak bisa menegakkan aturan. ini saya mau menyakan alasannya kenapa tidak ditertibkan tetapi tidak datang. Ini jadi kayak main-main”tambahnya.
Sementara itu, ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur menyayangkan sikap Satpol PP yang tidak hadir dalam rapat bersama, antara komisi B dengan jajaran terkait untuk membahas persoalan penutupan toko swalayan.
“Seharusnya hari ini, Senin (6/3) digelar hearing. Namun, terpaksa ditunda karena perwakilan dari Satpol PP tidak hadir,” jelasnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang kembali Satpol PP dengan melibatkan pihak Inspektorat dengan agenda yang sama soal penertiban toko swalayan.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwidjono menilai Bantib harus segera dilaksanakan untuk memenuhi azas keadilan.
“Satpol PP sangat ganas jika melakukan penertiban pada pedagang kaki lima/PKL, seharusnya hal ini juga dilakukan kepada para pengusaha toko swalayan,’ ujarnya.
Satpol PP kata Adi, sebagai penegak perda harus menunjukan peran dalam penertiban semua pelanggar perda, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto terkesan tidak mau berbicara banyak terkait desakan dan sorotan atas kinerja dinas yang dikepalainya.
” Kita masih nunggu waktu. Saya masih meeting mas ” cetus mantan kepala bagian pemerintahan tersebut yang langsung memutuskan sambungan telepon selulernya ketika dikonfirmasi.
Sekedar diketahui, untuk toko swalayan yang sudah diterbitkan Bantib diantaranya, Alfamart no : 188410335 yang berada di Jl. Prof Moestopo No. 117 Surabaya, Alfamart no : 188410336 Jl. Dr. Moestopo Modjo Surabaya, Alfamidi no : 188410337 Jl. Banyu Urip no 151 Surabaya, Alfamidi no : 188410338 Jl. Dukuh Kupang Barat no 25 dan Alfamidi no : 188410339 Jl. Simo Jawar no 55 Surabaya. [gat]

Tags: