Disperindag Tulungagung Yakin Miras Bersih dari Minimarket

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Tulungagung, Bhirawa
Seiring terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  (Disperindag) Kabupaten Tulungagung yakin peredaran minuman keras (Miras) di minimarket setempat bakal terhenti pada pertengahan bulan ini.
‘’Kami kira distributor Miras sudah mengerti dan mengetahui terkait Permendag yang baru itu,’’ ujar Kepala Disperindag Kab Tulungagung, Ir Supartono MM pada Bhirawa, Minggu (5/4).
Karena itu, lanjutnya, dia yakin tanggal 16 April mendatang semua minimarket di Tulungagung akan bersih dari penjualan Miras, seperti yang disyaratkan dalam Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015. Yakni minuman beralkohol Golongan A (kadar alkohol kurang dari 5%) tak boleh diperdagangkan di minimarket.
Namun demikian, kendati sudah yakin minimarket di Kota Marmer akan mematuhi aturan Permendag itu, menurut Supartono, Disperindag Kab Tulungagung tetap akan melakukan sosialisasi. Diantaranya dengan memberi surat pemberitahuan pada minimarket terkait Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015.
‘’Kami sedang memproses surat pemberitahuan itu. Nanti kami berikan pada setiap minimarket dan toko-toko yang ada di seluruh Tulungagung,’’ paparnya.
Menjawab pertanyaan, Supartono menandaskan bakal melakukan pengawasan saat Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015 mulai berlaku. ‘’Kami akan melakukan inspeksi atau pengawasan. Ini untuk memastikan Miras Golongan A tidak dijual di minimarket. Nanti kita lihat setelah tanggal 16 April,’’ katanya.
Rencananya, dalam melakukan pengawasan, Disperindag Kab Tulungagung akan menggandeng Satpol PP Pemkab setempat. ‘’Pengawasan dilakukan agar tak ada penyimpangan dalam melaksanakan Permendag,’’ tandas Supartono lagi.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Widodo Prasetyo SP, menyatakan akan berkoordinasi dengan Disperindag Kab Tulungagung dalam menyikapi terbitnya Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/2015. Utamanya terkait pengawasannya.
‘’DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Kami tentu akan mengawasi apakah memang Permendag itu sudah dilaksanakan atau tidak. Masih ada waktu untuk berkoordiansi dengan Disperindag. Masalahnya, soal ini belum ada koordinasi dengan Disperindag,’’  ujarnya.
Soal belum adanya revisi Perda tentang Miras di Tulungagung, Widodo Prasetyo, menyatakan hal itu tak serta merta dapat menjegal aturan yang sudah diterbitkan Menteri Perdagangan. ‘’Kita lihat nanti di lapangan. Kami tetap akan melakukan pengawasan terkait Miras ini,’’ tuturnya. [wed]

Tags: