Disperindagin Surabaya Sebut Sudah Tertibkan Toko Modern

2-toko modern disegel paksa. geh (10)Surabaya, Bhirawa
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Surabaya, Widodo Suryantoro membantah jika pihaknya dianggap lemah dalam menertibkan keberadaan toko modern yang menyalahi aturan.
Selain itu, saat disinggung dinasnya mendapat raport merah oleh Komisi B DPRD Surabaya, ia juga mengelak bahwa yang berhak memberi raport adalah Wali Kota Surabaya.
“Raport saya itu yang memberi nilai Wali Kota. Lagian perda sudah kami tegakkan. Peringatan-peringatan terhadap toko swalayan juga sudah kami lakukan. Kalau peringatan kami sudah mereka respon, ya tidak perlu ditindak,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Ditanya, peringatan seperti apa yang sudah diberikan ke pemilik toko modern yang menyalahi aturan, Ia tidak bisa membeberkan secara gamblang. “Yang pasti peringatan-peringatan tersebut sesuai aturan perda dan patuhnya mereka. Sudah memenuhi sesuai aturan perda seperti jam buka toko,” jelasnya.
Widodo juga mengakui masih adanya toko modern yang sudah diperingatkan namun tidak direspon dengan baik. Namun, dirinya tidak hapal ada berapa toko yang sampai sekarang membandel meski telah diperingatkan. “Ada lah pastinya. Kalau jumlahnya kami tidak hapal,” tandasnya.
Sementara, Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagin Surabaya, Muhammad Soelthoni mengatakan bahwa ada banyak kajian sebelum penutupan atau pencabutan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) harus dilakukan kajian terlebih dahulu. Salah satunya kajian sosial ekonomi.
“Selama ini sudah beberapa Bantip (Bantuan Penertiban) yang dikeluarkan, namun sanksi berikutnya menunggu 30 hari sejak penertiban itu,” katanya.
Ia menjelaskan, ada beberapa tingkatan dalam pemberian sanksi bagi toko modern yang melanggar. Mulai dari pemberian surat peringatan (SP) satu, dua dan tiga. “Kalau SP 3 tidak diindahkan, baru sanksi penutupan akan dikeluarkan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dari sekitar 700 toko modern yang ada di Surabaya, sekitar 361 sudah memiliki Izin Usaha Mendirikan Toko Modern (IUTM). Sedang untuk sisanya saat ini masih dalam proses.
Sementara terkait zonasi antara toko modern dengan pasar tradisional, ia mengaku akan terus memperhatikan. Soelthoni tidak sepakat jika pihaknya dituding kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
“Yang jelas Disperindagin tetap mengacu pada Perda dan Perwali serta peraturan menteri perdagangan RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi B (perekonomian) DPRD Kota Surabaya, memberikan terhadap kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait penataan pasar tradisional dan toko modern.
Anggota Komisi B Rio Pattiselanno menegaskan, Disperdagin kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.
“Disperdagin tidak konsisten dalam menjalankannya aturan yang ada,” tegas Rio Pattiselanno. (geh)

Tags: