Disperindak Terkesan Membiarkan Toko Modern Menjamur

pasar-tradisionalPemkot Surabaya, Bhirawa
Carut marut perizinan toko modern di kota Surabaya semakin mengindikasikan lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai lembaga pemberi izin operasional  dalam pengawasan.
Salah satu indikasi yang menguatkannya adalah perbedaan jumlah toko modern yang beroperasi di Surabaya dari data berbagai pihak.  Data sementara Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) menunjukkan jumlah toko modern yang telah beroperasi antara 500 sampai 700 unit.
Data ini didapat Satpol PP dari setelah , Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto memerintahkan petugas yang ada di setiap Kecamatan untuk mendata jumlah toko modern yang ada di wilayahnya masing-masing.
Hasilnya, masih banyak toko modern yang tidak bisa menunjukkan izin gangguan (HO) serta izin mendirikan bangunan (IMB).
” Petugas Kecamatan ada yang sudah memberikan datanya, dari situ beberapa tidak bisa menunjukkan perizinannya. Dan alasannya tidak bisa menunjukkan izinnya karena ada di kantor pusat,” terang Irvan Widyanto pada Bhirawa, Kamis (15/1).
Irvan menyakini, bahwa jumlah toko modern yang tidak ada izinnya sekitar 500-700an yang menyebar di Kota Surabaya. saat ini masih dalam tahap proses pendataan terus, mengingat jumlah ini akan semakin bertambah.
” Belum fix jumlah totalnya berapa, ini masih proses pendataan, dan berharap pihak toko modern bisa menunjukkan surat perizinannya, atau copyannya dari pusat,” tambahnya.
Semenrtara anggota DPRD Surabaya, Vincensius Awey saat hearing dengan Disperindag, Selasa(13/1) menyebut data dari Apindo tentang jumlah took modern malah mencapai ribuan.
”Dari data Apindo jumlahnya justru diketahui bisa mencapai ribuan saat ini. Bahkan dengan peningkatan omset juga mencapai triliunan rupiah,” kata Vinsensius Awey, yang berlatar belakang pengusaha ini..
Dikatakan Awey, dari data Apindo, pada Tahun 2009  jumlah gerai toko modern diketahui mencapai 470 gerai. Jumlah itu mampu meraup omset mencapai Rp 12 Triliun.
Sementara, pada Tahun 2012, jumlah gerai meningkat mencapai 800 Gerai, dengan omset mencapai Rp 18 Triliun. Diprediksi dalam kurun waktu 2014 kemarin, jumlahnya diprediksi mencapai ribuan.
Sedangkan data dari Disperindag Surabaya yang pernah dilansir Bhirawa akhir tahun lalu justru hanya menyebut  jumlah toko modern yang ada di Kota Surabaya berjumlah 375 toko modern. Dan hanya 37 yang tidak memiliki izinnya.
Ke 37 toko modern yang ditolak dan dipending lantaran zonasi tidak sesuai. Selain itu, berdiri di pemukiman warga yang seharusnya berada di daerah perdagangan. Dan kelas jalan tidak sesuai sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Namun saat dikonfirmasi mengenai perbedaan ini, Kadisperindag Surabaya, Widodo Suryantoro memilih menghindar dan tidak mau menjelaskan jumlah toko modern yang beroperasi serta prosedur pengurusan izin mendirikan toko modern.
” Semua perizinan ada di UPTSA (Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap), semua dipindah di situ. Kalau jumlahnya saya tidak tahu persis, yang lebih tahu UPTSA,” singkat Kadisperindag Surabaya, Widodo Suryantoro, Kamis(15/1).
Sebenarnya untuk menyelenggarakan toko modern telah diatur dalam Perda 1/2010 tentang penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam aturan Perda itu setiap penyelenggaraan toko modern , setiap toko modern wajib memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dikeluarkan oleh Disperindag.
Sedangkan pengurusan IUTM memiliki syarat berupa izin prinsip Wali kota, analisis dampak ekonomi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan  Izin Gangguan (HO) serta rencana kemitraan dengan UMKM.
Dari ketatnya syarat pendirian took modern berdasarkan Perda ini bias disimpulkan tidak akan mudah menyelenggarakan toko modern bahkan untuk kelas mini market. Dengan demikian cukup alasan untuk menegaskan tidak mungkin jumlah toko modern bisa membludak tanpa adanya pengawasan.
Atas kondisi ini anggota Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna menegaskan sudah layak bila Satpol PP menutup langsung mini market yang tidak berizin. Menurut Ayu, panggilan akrabnya, Satpol PP bias langsung berwenang menutup tanpa harus ada permintaan dari dinas lain.
“Yang menemukan  Satpol PP, sebagai lembaga eksekutor langsung saja ditutup mereka yang tak berizin,” tegasnya. [geh.gat]

Tags: