Disperpar Tuban Ancam Tutup Mini Market Mokong

Salah satu pegawai Disperpar Kabupaten Tuban saat melakukan sidak pada sejumlah mini market di Kabupaten Tuban. (khoirul huda/bhirawa)

Salah satu pegawai Disperpar Kabupaten Tuban saat melakukan sidak pada sejumlah mini market di Kabupaten Tuban. (khoirul huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa.
Dinas Perekonommian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, mengancam para pemilik mini market yang masih mokong menjual minuman beralkohol dengan sangsi tegas berupa penutupan serta pencabutan ijin usaha. Hal ini dilakukan dinas setelah Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) nomor  Nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol per tanggal (17/4)  kemarin secara resmi diberlakukan.
“Sosialisasinya sudah lama, sejak Januari, kala masih ada yang jual berarti mereka dengan sengaja tidak mengindahkan apa yang kami sampikan,  dan kami akan memberikan sangsi tegas,” kata Sunaryo Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen, Bidang Perdagangan Dinas perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban.
Sebelumnya aturan untuk larangan penjualan minuman beralkohol di mini market  itu memang  telah dikeluarkan pada bulan pertama tahun ini, sepanjang masa sosialisasi itu, pemilik usaha diminta menarik seluruh minuman yang  mengandung alkohol dari tempat berjulan mereka.
“Kami juga akan kordinasi dengan pihak terkait juga termasuk Satpol PP dan kepolisian,” terangnya.
Adapun aturan tersebut diterbitkan untuk meminimalisir minuman beralkohol agar tidak mudah didapatkan, selian untuk melindungi generasi muda dari kecanduan alkohol. Dalam aturan juga disebutkan, minuman keras hanya boleh dijual di restouran dan kafee, kemudian penjualan barang itupun dikenaipajak 21 persen.
Dari bhirawa (19/4) disejumlah minimarket, seluruh jenis minuman beralkohol yang semula betengger dietalase maupun lemari pendingin mini market sudah tidak nampak. Seperti di minimarket yang berada di Jalan Letda Soetjipto Tuban.
Para penjaga minimarket mengakui sudah tidak menjual minuman beralkohol sejak beberapa bulan terakhir,  menurutnya pihak suplayer juga sudah tidak pernah mengirim setelah ada edaran penjualan minuman beralkohol dilarang.
“Sudah gak jual mas, kantor kami dipusat juga sudah memberikan edaran terkait larangan itu,” Kata Iva penjaga minimarket saat dikonfirmasi Bhirawa. (hud)

Tags: