Disperpar Tuban Temukan Produk Cina Berlemak Babi

Petugas gabungan saat melakukan razia Mamin jelang natal dan tahun baru di Pasar Taradisional. (Khoirul Huda/bhirawa)

Petugas gabungan saat melakukan razia Mamin jelang natal dan tahun baru di Pasar Taradisional. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Gelar Razia Jelang Natal dan Tahun Baru)
Tuban, Bhirawa.
Tim Gabungan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Polres Tuban kemarin (20/12) gelar razia terhadap makanan dan minuman (Mamin) di pasar tradisional dan swalayan di sejumlah wilayah Kabupaten Tuban jelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2017 (20/12).
Seperti yang disampikan Kabid Perdagangan Disperpar Kabupaten Tuban, Bhismo Setyo Adji, razia kali ini untuk mengetahui langsung kestabilan harga, persediaan stok barang, dan untuk mengevaluasi keberadaan mamin yang rusak dan kadaluarsa jelang pergantian tahun.
“Untuk stok tahun baru (bahan makanan pokok) dipastikan aman, kami sudah cek dan survei di beberapa lokasi,” kata Bhismo di sela-sela razia mamin di Pasar Baru Tuban.
Temuan dari razia kali ini seperti di Pasar Baru Tuban, ada sedikitnya 100 kemasan produk jenis minuman yang bungkusnya rusak, dan sekitar 50 kemasan yang tidak ada masa kadaluarsanya, sehingga pihaknya akan melakukan pembinaan kepada toko atau kios yang menjual barang tersebut. Sebab, hal ini sangat berbahaya bagi konsumen.
Sementara itu, saat berada di swalayan terbesar di Kabupaten Tuban tim gabungan Disperpar Tuban menemukan salah satu produk jenis sarden asal China yang mengandung babi, sehingga pihaknya berharap agar produk tersebut tidak dicampur dengan jenis makanan yang lain.
“Ini harus dipisahkan dari makanan lainnya. Dibuatkan tempat tersendiri dan jangan dicampur, sehingga konsumen tidak salah pilih (halal dan haram),” tegur Bhismo kepada pengelola swalayan tersebut.
Ditepat terpisah Sunaryo, SH, Kasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Disperpar Tuban saat dikonfirmasi menambahkan, jika pihaknya selalu intensif melakukan pengecekan di sejumlah pasar dan swalayan agar selau ada kontrol dan pengawasan demi perlindungan konsumen dari peredaran mamin yang tidak layak konsumsi dan berbahaya.
“Yang jelas sesuai SK Bupati Tuban tidak ada sanksi atau justifikasi yang diberikan kepada pedagang. Kami melakukan pembinaan, kalau ada konsumen yang dirugikan bisa melapor ke Polres Tuban,” kata Sunaryo. (Hud)

Tags: