Disperpusip Jatim Launching Platform Digital KHAS Jatim

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur (Disperpusip Jatim) melaunching platform digital khazanah naskah kuno dan repositori Jawa Timur (KHAS Jatim). Platform berbasis website berisi naskah-naskah kuno yang terdigitalisasi tersebut dilaunching Plt. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim Dr. AKH. Jazuli, SH, MSi mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (16/11).
Didampingi Kepala Disperpusip Prov Jatim Tiat S. Suwardi, AKH Jazuli memukul gong tanda dimulainya penggunaan dan pemanfaatan Platform Digital KHAS Jatim.
Jazuli menyampaikan, sesuai UU No. 43/2007 tentang Perpustakaan didukung UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya serta UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, maka pelestarian warisan dokumenter dan kebudayaan yang tersimpan dalam naskah kuno perlu didorong.
Karena, naskah kuno dinilai sebagai sumber sejarah yang luar biasa. “Dan ini merupakan bukti peradaban masyarakat sangat berkontribusi bagi perkembangan intelektual dan sejarah kebudayaan bangsa kita,” katanya.
Kepala Disperpusip Prov Jatim Tiat S. Suwardi mengatakan, naskah atau manuskrip kuno yang ada di tengah-tengah masyarakat menjadi perhatian pemerntah pusat dan daerah. Sehingga, Disperpusip Jatim dituntut perannya secara maksimal agar bahan literasi dari jaman dahulu tetap terjaga sampai kapanpun. Salah satu upayanya yakni dengan meluncurkan platform digital.
Ditambahkannya, hal ini adalah indikator kinerja Disperpusip Pprov Jatim dan itu menjadi urusan hal wajib oleh Dinas Perpustakaan daerah baik provinsi maupun kota kabupaten. Dan Disperpusip Prov Jatim memulai melestarikan ini melalui alih media, alih aksara sampai alih bahasa sampai kajian.
“Intinya naskah kuno peninggalan di masa lampau yang harus dilestarikan dan dibuat grand design, dan rancangan peraturan Bu Gubernur bagaimana dan SOP seperti apa agar menjadi acuan Dinas Perpustakaan di kabupaten dan kota lain,” ujar Tiat. [rac.wwn]

Tags: