Dispol PP Gresik Bredel Reklame-Bangunan Tanpa Izin

Petugas Satpol PP saat menghentikan pengerjaan bangunan di GKB.n kerin ikanto/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Untuk menggenjot peningkatan perolehan Pajak Daerah, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto memerintahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Gresik (Dispol PP) Gresik melakukan penertiban. Beberapa hari ini, Dinas Pol PP Gresik berhasil menertibkan bangunan serta reklame tak berizin yang berdiri di sejumlah tempat.
Seperti dilakukan pada Rabu (23/8) lalu. Dispol PP Gresik berhasil menghentikan pengerjaan  bangunan terletak di Jl. Sumatera Gresik Kota Baru (GKB) Gresik. Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono, bangunan yang sudah dikerjakan sekitar 40% ini rencananya akan dipakai sebagai rumah makan.
”Namun kerena proses perizinannya belum beres, maka  Dispol PP Gresik menghentikan proses pembangunannya. Selanjutnya,  kepada pihak pemilik bangunan  untuk segera menyelesaikan perizinannya,” katanya.
Selain bangunan tak berizin , Dispol PP Gresik berhasil menurunkan 40 unit reklame serta banner sepanjang 50 meter terletak di Perumahan Garden Hill di Desa Sidojangkung, Kec Menganti.
”Memang disana akan ada kegiatan, tapi sampai sejauh ini pihak pelaksana kegiatan belum menyelesaikan proses perizinannya. Makanya pihak Dispol PP langsung mengamankan,” ujar Suyono.
Kejadian ini sempat disesalkan oleh Suyono, mengingat keadaan ini mestinya tidak terjadi jika pihak penyelenggara selalu taat azas dan aturan. Seandainya mereka selalu melaksanakan dan mengurus izin sebelum pelaksanaan, maka pihak Pemerintah tidak akan menghentikan kegiatannya.
”Selanjutnya, Bupati  tidak akan tinggal diam, suatu saat Pak Sambari akan turun langsung dan ikut serta dalam penertiban, hal ini seperti yang pernah dilakukan pada beberapa saat yang lalu,” tambah Suyono.
Selain untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sector pajak dan restribusi daerah, Kegiatan ini sebagai penindakan atas pelanggaran sesuai Perda 15 tahun 2013 yaitu tentang ketentraman dan ketertiban umum, Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang Ijin Mendirikan Bangunan serta Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2016, tentang reklame. [eri]

Tags: