Distransduk Jatim Desak Pengawasan Tenaga Kerja

NakerSurabaya, Bhirawa
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jatim masih mendorong kab/kota yang ada di Jatim segera melimpahkan pengawas ketenagakerjaan ke Provinsi. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, pengawas ketenagakerjaan  tidak lagi di bawah Kab/kota , namun provinsi.
Dalam kesempatan ini, Kepala Disnakertransduk Jatim, Drs Sukardo MSi kembali mengingatkan, batas terakhir pelimpahan pada Oktober mendatang. Jika masih ada yang tidak segera melimpahkan kewenangannya ke provinsi, maka hak tenaga pengawas ketenagakerjaan akan dicabut.
“Pastinya kalau Oktober tidak segera melimpahkan, maka hak tenaga pengawas akan dicabut dan dampaknya mereka tidak akan bisa melangsungkan penindakan berupa penyelidikan maupun kegiatan pengawasan lainnya,” ujarnya, Senin (21/3).
Begitupula dengan Kota Surabaya yang masih melangsungkan penolakan terhadap UU nomor 23 tahun 2014. “Kalau amanat UU, maka seharusnya dilakukan. Namun, saya kira tenaga pengawas ketenagakerjaan yang ada di Pemkot tentunya mempunyai jiwa korsa seperti tenaga pengawas lainnya. Tidak mungkin mereka melakukan penentangan terhadap UU,” katanya.
Memang Pemkot Surabaya masih tidak rela jika 18 tenaga tersebut diambil alih oleh provinsi meski dalam UU No 23 tahun 2014 sudah jelas, tenaga pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Kota akan ditarik Provinsi.
UU yang mengamantkan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan jadi urusan bersama antara pemerintah pusat dan daerah (Pemprov).
“Kalau melihat UU itu sangat dirugikan, karena kami tidak lagi memiliki alat untuk melindungi karyawan buruh. Padahal, dari jumlah perusahaan yang ada di Surabaya 28 ribu ini hanya separuhnya yang sudah wajib lapor,” kata  Kepala Disnaker Surabaya, Dwi Purnomo.
Ia menerangkan, pengawas tersebut bertugas memeriksa perusahaan-perusahaan yang nakal. Selain itu, petugas pengawas ketenagakerjaan juga sebagai penyidik. “Perusahaan nakal ini masuk dalam pidana tertentu yang sifatnya lets spesialis berdasarkan Undang-Undang,” terangnya.
Menurutnya, status 18 pengawas ketenagakerjaan ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Karena pengawas tersebut butuh mediator untuk melakukan mediasi. “Nah, mediator itu sendiri juga butuh pengawas untuk menekan perusahaan. Rute pengawasannya sendiri kalau di Pemprov memang sama tapi jalur pelayanannya itu loh, yang biasanya satu paket. Sekarang dipisah,” katanya. (rac.geh)

Tags: