Distribusi Anggaran Mendesak, Juknis Tak Kunjung Ada

Buku Kurikulum SD-SMP Dianggarkan Rp 103 M
Dindik Jatim, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim mulai gusar menunggu petunjuk teknis (Juknis) pendistribusian anggaran buku kurikulum baru yang tak kunjung turun dari pusat. Padahal, pada April mendatang anggaran tersebut harus sudah dicairkan ke sekolah-sekolah.
Kabid TK, SD dan Pendidikan Khusus (PK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Nuryanto menuturkan, pemerintah pusat hingga saat ini belum memberi kejelasan kapan juknis akan diterima provinsi. Sementara jadwal pendistribusian sangat mendesak. Selain itu, provinsi juga belum membuat Master of Understanding (MoU) dengan 19 ribu SD di Jatim. “Kalau tidak ada juknis, kami tidak akan menyalurkan anggaran dekonsentrasi untuk pembelian buku kurikulum baru itu,” tutur Nuryanto saat dihubungi, Selasa (25/3).
Seperti diberitakan Bhirawa Senin kemarin, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya menyerahkan urusan distribusi buku kurikulum kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang dikirim langsung dari pusat ke sekolah tanpa melalui provinsi.
Baik buku untuk pegangan siswa maupun pegangan guru, tahun ini akan dikirim melalui provinsi dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku. Menurut Kasie Kurikulum Pendikakan Menengah Pertama dan Atas (PMP-PMA) Dindik Jatim Eka Ananda, mulai semester 1 tahun ajaran 2014 semua penyaluran buku akan dikirim malalui anggaran dekonsentrasi BOS Buku. Namun demikian, provinsi tidak akan terlibat dalam hal pengadaan buku. Sebab, terkait pengadaan ini telah ditangani langsung oleh pusat.
Dalam menentukan sasaran Bos buku, Eka mengatakan, dindik kabupaten/kota yang akan mengajukan ke provinsi sesuai data pokok pendidikan (Dapodik) yang telah terdaftar di pusat. Ini akan berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP, SMA maupun SMK.  Untuk pendistribusiannya, Eka mengaku hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendikbud. Berapa besaran BOS buku, nantinya akan menyesuaikan harga buku yang ada di penerbit. Dengan demikian, berapa harga pembelian buku per mata pelajaran per siswa hingga kini belum diketahui kejelasannya.
Lebih jauh Nuryanto mengatakan sebuah kesalahan fatal jika anggaran dicairkan tanpa ada landasan juknis. Saat ini, pusat telah mengalokasikan sebanyak Rp 103 miliar untuk pembelian buku kurikulum baru jenjang SD dan SMP. Masing-masing akan disalurkan untuk SD sebesar Rp 61 miliar dan SMP Rp 42 miliar. Selain buku kurikulum, pusat juga telah mengalokasikan anggaran Rp 22 miliar untuk sosialisasi dan monev 36 gugus SD di Jatim. “Semua anggaran itu tidak akan terpakai kecuali ada juknis dari pusat,” tegas dia.
Nuryanto menjelaskan, anggaran tersebut hanya dialokasikan untuk semester satu, yaitu Juli hingga Desember mendatang. Sedangkan siswa yang akan menjadi sasaran buku kurikulum baru ini antara lain kelas 1,2, 4, dan 5 SD. Untuk kelas 1 dan 2, jumlah buku yang dibeli sebanyak 5 item. Sedangkan untuk kelas 4 dan 5 terdapat 6 item buku.
Jika anggaran yang diterima sekolah melalui anggaran dekon tersebut kurang, Nuryanto menambahkan sekolah dapat menggunakan 5%  dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari nilai BOS SD sebesar Rp 580 ribu per siswa, maka 5%  untuk pembelian buku sebesar Rp 29 ribu. Sementara untuk harga pembelian buku per item diperkirakan antara Rp 8.000 hingga Rp 13.000.
Meski dapat menggunakan dana BOS, Nur menekankan agar sekolah tidak terburu-buru membeli buku dengan dana BOS. Sebab, hingga saat ini pemerintah pusat belum menentukan penerbit apa yang direkomendasi untuk pembelian buku. Selain itu, saat ini pusat juga tengah menggodok perubahan isi buku kurikulum baru. “Biasanya banyak penerbit yang menawarkan ke sekolah. Jangan beli dulu, dikhawatirkan terlalu mahal atau isinya tidak sama dengan yang sudah direvisi,” ungkap dia.
Sementara itu, Kasie Manajemen Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas (PMP – PMA) Dindik Jatim Ani Saulina mengatakan hal serupa, hingga saat ini juga belum ada juknis dari pusat. Namun demikian, Ani tak mau tinggal diam. Sambil menunggu terbitnya juknis dari pusat, dia telah memulai pendataan sasaran penerima BOS buku dari dindik kabupaten/kota. “Sudah berjalan, dan ada beberapa kabupaten/kota yang sudah mengirim,” tutur dia.
Data pengajuan dari kabupaten/kota itu nantinya akan disinkronisasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik) yang telah terekam di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Ani menjelaskan, sama seperti SD, anggaran sebesar Rp 42 miliar tersebut juga hanya diperuntukkan membeli buku semester 1. Sedangkan untuk semester 2, pembelian buku kurikulum baru akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota ditambah BOS reguler. “Belum ada ketentuan khusus. Mungkin juga 5 persen dari BOS reguler,” tutur Ani.
Terkait pembelian buku dengan menggunakan BOS reguler ini, Manajer BOS Jatim Sucipto mengakui telah ada perubahan juknis BOS. Dengan demikian, 5%  dari BOS reguler sudah dapat digunakan untuk membeli buku kurikulum. Hal ini diatur pada bab empat Permendikbud Nomor 101 Tahun 2013 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS. Dalam peraturan tersebut disebutkan ada 13 komponen penggunaan BOS yang salah satunya ialah pengembangan kepustakaan.
Dalam item tersebut, Cip sapaan akrab Sucipto mengatakan, terdapat penjelasan sekolah dapat membeli buku semester satu dengan menggunakan dana bos maksimal 5% dari dana yang diterima. “Ini berlaku untuk buku pegangan guru dan buku teks siswa,” tutur Cip yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dindik Jatim itu. [tam]

Tags: