Ditahan KPK, Kewenangan Wali Kota Madiun Diserahkan Wakilnya

Bambang Irianto saat diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Bambang Irianto saat diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar.

Pemprov, Bhirawa
Wakil Wali Kota Madiun H Sugeng Rismiyanto SH, MHum resmi mengambil alih semua tugas dan wewenang Wali Kota Madiun Drs H Bambang Irianto SH, MM. Pengambilalihan ini dilakukan sebab Wali Kota Madiun ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2012.
Pelimpahan wewenang itu telah dilakukan pada, Selasa (6/12) sore dan ditandatangani Gubernur Jatim Dr H Soekarwo melalui Surat Perintah Bernomor 127/22232/011/2016. Surat perintah ini telah diambil Pemkot Madiun kemarin.
“Dalam surat perintah yang sudah ditandatangani Pak Gubernur, diperintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sesuai Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MH dikonfirmasi, Rabu (7/12).
Tugas, wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan, di antaranya kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Kemudian mengajukan rancangan perda, menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Sebelumnya perlu diketahui, pelayanan publik di Kota Madiun memang sempat terancam terhenti setelah Bambang Irianto ditahan KPK. Wali Kota Madiun ditahan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp 76 miliar.
Menurut dia, surat perintah dari gubernur ini sekaligus untuk menegaskan adanya surat perintah dari Wali Kota Madiun tertanggal 5 Desember 2016 nomor 131/3890/401.011/2016 yang juga memerintahkan kepada Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Madiun.
Pelimpahan wewenang sendiri dilakukan setelah Bambang Irianto saat ini ditahan KPK di rumah tahanan Kuningan. Suprianto mengatakan, dengan pelimpahan tugas dan wewenang ini, maka kekosongan kepemimpinan di Kota Madiun bisa terselesaikan sehingga jalannya pemerintahan tak sampai terhenti.
“Tugas Wakil Wali Kota Madiun saat ini sama dengan wali kota. Hanya dalam surat-surat resmi tetap tertulis wakil wali kota,” kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Jabatan Wali Kota Madiun sendiri nantinya akan diberhentikan sementara setelah Wali Kota Madiun berstatus sebagai terdakwa. Jika sudah terdakwa, maka Wakil Wali Kota Madiun tidak hanya mengambil tugas wewenang namun jabatannya juga akan dinaikkan menjadi Plt Wali Kota Madiun. [iib]

Tags: