Ditangani Inspektorat, Sanksi Terberat Diberhentikan Tidak Hormat

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti

Dugaan ASN Dukung Paslon Pilkada
Kabupaten Malang, Bhirawa
Persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Kabupaten Malang 2020, telah mendapatkan perhatian serius Inspektorat Kabupaten Malang. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, mengatakan, kasus dugaan ASN dukung calon Pilkada tersebut.
“Apakah nanti ini masuk pada pelanggaran kode etik , apakah juga masuk pada pelanggaran Undang-Undang (UU) ASN, dan apakah masuk pada pelanggaran pidana,” kata Tridiyah Maestuti saat di konfirmasi, di Kantor Pemkab Malang, Selasa (13/10).
Sebelumnya diduga Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang Slamet Suyono telah mengapload foto Paslon Bupati Malang Nomor Urut 2 Lathifah Shohib-Didik Budi Mulyono (LaDub) dan visi misi di group WhatsApp (WA) Isnpirasi Malang, saat ini masih dipelajari terlebih dahulu.
Lebih lanjut ia mengatakan jika yang bersangkutan masuk pada pelanggaran kode etik, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan menetapkannya. Dan jika nanti mengarah pada pelanggaran ASN maka pihak Bawaslu akan menyerahkan kasus ini ke Pemkab Malang. Sehingga dengan berdasarkan penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bawaslu, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan UU ASN.
“Dan apakah nanti dalam kasus Slamet Suyono ditarik pada rana UU ASN sendiri, atau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN maupun nanti kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya, dan berat ringannya itu sebagaimana telah diatur oleh PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Tridiyah.
Nantinya yang menentukan tingkat sanksi ringan, sedang maupun berat dari Bawaslu karena di lembaga ini ada tiga kategori, yakni ada model Q, AA Undang-Undang ASN, dan pidana. Dan jika nanti mengarah pada UU Pidana, tentunya yang memproses dari aparat penegak hukum.
Sedangkan Pemkab Malang akan memproses secara hukum administrasi status kepegawaian yang bersangkutan. Dan sejauh ini pihaknya masih belum berkomunikasi dengan Bawaslu karena proses pemeriksaan Slamet Suyono belum selesai.
Tridiyah juga menjelaskan, Kadispora Kabupaten Malang Atsalis Supriyanto baru dipanggil, Senin (12/10) untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Nantinya pihak Bawaslu akan akan melakukan analisis proses dari BAP. Jika nanti berkas perkara dilimpahkan ke Inspektorat, maka pihaknya selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai dengan fungsinya dan sesuai kewenangan yang dimandatkan oleh Kepala Daerah akan kita lakukan BAP kepada yang bersangkutan.
“Saksi yang terberat kepada ASN yang melanggar PP 53 Tahun 2010 ada lima sanksi, yakni turun pangkat selama tiga tahun, demosi jabatan, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak hormat,” tegas Tridiyah Maestuti. [cyn]

Tags: