Ditangkap, Pelaku Penghina Risma Segera Disidangkan

Diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ZKR diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/2). Ist

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap ZKR yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui media sosial (medsos) Facebook. Wanita 43 tahun asal Kelurahan Katulampa, Kecamatan Kota Bogor Timur, Kota Bogor, Jabar ditangkap dikediamannya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pelaku tindak pidana ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik ini ditangkap pada 31 Januari 2020 di kediamannya. Sandi menjelaskan, ZKR diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melalui Facebook dengan akun Zikria Dzatil.
“Tersangka kami periksa, dalam proses melengkapi mindik (administrasi penyidikan) maupun alat bukti yang lain dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk memberikan kepastian hukum (persidangan) dalam kasus penghinaan, pencemaran nama baik maupun ujaran kebencian yang dilakukan melalui medsos,” kata Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/2).
Sandi menjelaskan, setelah menerima LP (Laporan Polisi) pada 21 Januari 2020. Penyidik pun menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. setelah ditemukan beberapa bukti dan juga dari keterangan beberapa saksi, hingga ini ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik, penghinaan maupun ujaran kebencian yang dilakukan ZKR dengan menggunakan medsos.
“Pada penyidikan kasus ini, sebanyak 16 orang saksi, baik saksi korban, saksi yang mengetahui maupun saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini sudah diperiksa. Sehingga pada 31 Januari 2020, penyidik menemukan tersangka di Bogor dan diamankan,” ucapnya.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku ZKR mengaku menyesal atas apa yang diperbuatnya. Dirinya juga membantah, apa yang dilakukannya itu tidak disengaja. Melainkan tidak ada niat untuk menghina Wali Kota Surabaya.
“Pada dasarnya saya tidak pernah berniat untuk menghina bunda Risma (Wali Kota Surabaya). Hanya karena dunia maya lah yang membuat saya terpicu, penghinaan satu sama lain yang ditujukan pada saya saat bermain di media sosial,” elaknya.
Bahkan ZKR ingin menunjukkan bahwa apa yang terjadi ini tidak seperti apa yang masayrakat Surabaya pikirkan. Sebagai ibu rumah tangga biasa, Ia mengaku ketakutan lantaran ada teror dan ancaman kepada anak-anaknya. Dirinya pun mengaku kerap di bully.
“Saya hanya ibu rumah tangga biasa. Apa yang terjadi ini cukup menjadi pelajaran buat saya. Terlebih lagi kepada bunda Risma. Saya mohon maaf bunda. Tolong maafkan saya atas kelalkuan yang sudah saya perbuat,” ungkapnya sembari mengusap ari mata.
Usai mendengar permintaan maaf dari pelaku, Sandi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan medsos. Kasus yang terjadi ini, lanjut Sandi, dapat menjadi pembelajaran buat masyarakat Kota Surabaya dan masyarakat Indonesia pada umunya.
“Bijaklah bermedsos. Silahkan cek, ricek dan kroscek sebelum kita memposting. Lebih lagi di saring dulu sebelum menshare, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan dan terulang kembali,” pungkasnya.
Adapun barang buktu yang disita, yakni 3 print out capture print out postingan pelaku dan 2 unit handphone merk Oppo warna unggu dan Realme warna biru. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu pelaku dijerat juga Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. [bed]

Tags: