Ditangkap Polisi, Kepala BPBD Sampang Tak Ngantor

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan barang bukti handphone beserta foto korban pencabulan yang diduga dilakukan Ketua BPBD Sampang, Senin (22/12).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menunjukkan barang bukti handphone beserta foto korban pencabulan yang diduga dilakukan Ketua BPBD Sampang, Senin (22/12).

Sampang, Bhirawa
Rumor penangkapan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sampang Wisnu Hartono  oleh Polrestabes Surabaya semakin menguatkan indikasi kabar tersebut, sebab hingga Senin (22/12) pukul 09.00, orang nomor satu di BPBD Sampang tersebut belum juga terlihat masuk kantor di Jalan Rajawali Sampang Kota.
Tak hanya itu, seluruh staf maupun karyawan yang berada di kantor BPBD Sampang tidak ada satupun yang mengetahui kabar serta keberadaan Wisnu Hartono.
“Saya kurang tahu bapak kemana, karena dari pagi sampai saat ini belum ada di kantor,”ucap Farid, salah satu staf BPBD Sampang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya dikabarkan menangkap Kepala BPBD Sampang Wisnu Hartono, Sabtu (20/12) kemarin karena diduga menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Wisnu dijemput di kediamannya di Perumahan Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Kec/Kota Sampang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta membenarkan penangkapan terhadap Kepala BPDB Sampang. Dia diduga terlibat eksploitasi ekonomi seksual anak  di bawah umur.
Dari pengungkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada September sampai November 2014 dengan TKP di antaranya di Hotel Cosmo Surabaya, Hotel di Pamekasan, dan Hotel Camplong di Sampang. Di dapati empat orang tersangka, yakni Via (22) warga Lamongan, Hadi M (29) warga Sampang Madura, Nuri (29) warga Sampang Madura, dan Syaiful (30) warga Sampang Madura. Keempatnya sudah diamankan petugas. Sementara korban trafficking di bawah umur adalah Lili alias Ega (15) warga Lamongan.
“Tersangka Nuri dan Syaiful menjual korban Ega kepada beberapa orang, termasuk dijual kepada salah seorang pejabat eselon yang merupakan Kepala BPBD  di luar Kota Surabaya,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta, Senin (22/12).
Dijelaskan Setija, kronologis kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka Via dan Hadi. Dari perkenalan ini, korban ditampung keduanya selama tiga bulan. Selama tiga bulan, korban Ega dijual kepada MP dengan harga Rp 1.500.000 di sebuah Hotel di Pamekasan, dan dijual kepada NJ selama enam kali dengan tarif setiap pertemuan Rp 1.500.000.
Selanjutnya, masih kata Setija, korban dikenalkan dengan tersangka Nuri dan Syaiful. Dari perkenalan ini, korban ditampung selama tiga minggu di kediaman Nuri. Selama tiga minggu korban dijual kepada MN di Hotel Cosmo Surabaya, CC di sebuah Hotel di Surabaya dengan harga Rp 1.500.000.
“Oleh tersangka Nuri dan Syaiful, tersangka dijual kepada salah seorang pejabat seharga Rp 1.300.000 di Hotel Camplong Sampang,” ungkap Setija.
Ditambahkan Setija, terkuaknya kasus ini berawal dari informasi yang didapat keluarga korban, bahwa saja korban telah dijual oleh pelaku. Mendapati informasi ini, keluarga korban mencari keberadaan korban di rumah Nuri. Namun, Nuri enggan menyerahkan korban kepada keluarganya, hingga tersangka dilaporkan ke polisi.
“Pejabat yang merupakan PNS ini sudah kami tangkap dan ditahan. Sebagai pemakai, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Setija. [lis,bed]

Tags: