Ditegur BPK, Pemkab Mojokerto Batal Gelontor Dana Rp 20 M

5-Foto HL-masjid agung Kab Mojokerto-karKab Mojokerto, Bhirawa
Pembangunan Masjid Agung Dausalam milik Pemkab Mojokerto dipastikan tak dapat diteruskan. Pasalnya proses pekerjaan rumah ibadah terbesar di Kab Mojokerto itu terkendala temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga rencana Pemkab Mojokerto menggelontorkan anggaran tambahan proyek pembangunan Masjid Agung Darussalam senilai Rp20 miliar tahun ini terpaksa dibatalkan.
Dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2011 menemukan penyerapan anggaran selama pelaksanaan proyek yang berlokasi di Desa Gemekan, Kec Sooko, Kab Mojokerto itu bermasalah.
Fakta mengejutkan ini dilontarkan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) disela-sela acara rembug desa di Balai Desa Gemekan, Selasa (17/2)  kemarin. ”Harus ada audit BPK dulu, setelah itu boleh kita lanjutkan proses pembangunannya,” kata MKP.
Sebelumnya Pemkab sudah pernah melakukan audit internal melalui Inspektorat. Audit itu untuk mendalami hasil perkembangan proyek dan penyerapan anggaran. Setelah Pemkab mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jatim. Yakni, mendalami realisasi anggaran pembangunan masjid yang dibangun sejak tahun 2007 senilai Rp17 miliar.
Namun, dalam perjalanannya Pemkab mendapat teguran dari BPK. Dalam surat resmi yang dikirimkan disebutkan, pelaksanaan audit proyek pembangunan fisik atau non fisik menggunakan APBD atau APBN tak cukup dengan BPKP atau Inspektorat. Melainkan diminta untuk tetap melibatkan tim audit dari BPK. ”Sebelum BPK turun ke lapangan mengecek kondisinya, tolong jangan diambil langkah dulu,” tegas MKP.
Baik menyangkut rencana Pemkab melanjutkan proses pembangunan masjid yang sempat mangkrak selama lima tahun ini. Atau terkait proses hukum sebagai tindaklanjut hasil audit BPKP dan Inspektorat. MKP menambahkan, BPK juga berkeinginan mengaudit hasil proyek yang mandeg sejak tahun 2010. Ini untuk mengetahui penyebab mandegnya proyek, laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, serta kekurangan anggaran. ”Intinya ingin audit dulu, bagaimana perkembangan proyek yang lama itu,” imbuhnya.
Namun agar proyek pembangunan masjid dapat dilanjutkan kembali, Pemkab sudah berkoordinasi dengan BPK. Dijelaskan MKP, langkah koordinasi ini dengan menjawab surat teguran. Isinya meminta BPK segera turun tangan mengaudit. Serta minta petunjuk soal rencana kelanjutkan proyek tempat ibadah. ”Sudah kami kirimkan surat balasan ke BPK. Segera dicek dan dihitung ulang kembali. Cuma sampai sekarang surat itu belum dibalas,” tandas MKP.
Sejak awal Pemkab mengidikasikan pelaksanaan proyek masjid ini sarat kejanggalan. Pengecekan oleh tim bentukan Pemkab setahun lalu menemukan dokumen-dokumen proyek. Meliputi gambar proyek, kondisi hasil fisik terakhir pembangunan, serta laporan pertanggungjawaban (Spj) pengerjaan. Kondisi pembangunan itu sebatas mencapai 40%. Menariknya, diantara temuan dokumen yang ada justru gambar desain bangunan utama.
Sementara sisi bangunan lain seperti teras depan, samping kanan dan kiri tak tampak. Sehingga Pemkab memutuskan melakukan audit sebelum akhirnya dialokasikan tambahan anggaran sebesar Rp20 miliar tahun 2015. ”Kemungkinan ada dugaan pelanggaran,” paparnya.
Meski tak menyebut detail dugaan pelanggaran itu, MKP mensinyalir pelaksana pembangunan pada waktu itu terkesan mengabaikan aturan dan ketentuan tentang penggunaan anggaran. ”Dulu pertamanya sudah ada kejelasan aturan, namun dari awal ini tidak dijalankan sesuai ketetapan,” pungkasnya. [kar]

Keterangan Foto : Kondisi masjid Agung Darusalam di Desa Gemekan, Kec Sooko, Kab Mojokerto yang masih belum selesai dikerjakan. [ kariyadi/bhirawa]

Tags: