Ditegur Panwaslu, KPU Ingatkan Paslon Tak Langgar Aturan

Saiful Amin Sholikin (berdiri) Ketua KPU Kota Mojokerto memberikan penjelasan kepada tim pemenangan Pilkada. [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Panwaslu Kota Mojokerto mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pilwali Kota Mojokerto pada KPU itu terkait pelanggaran tempat pemasangan APK seluruh Paslon.
Usai menerima rekomendasi Panqas, KPU langsung memperingatkan tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk mentaati Peraturan KPU, maupun kesepakatan bersama selama masa kampanye.
”Kami mendapat surat rekomendasi dari Panwas terkait pelanggaran yang dilakukan tim kampanye. Pelanggaran terutama dalam hal pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye), di luar lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU,” kata Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Kamis (8/3).
Dalam Poin kedua Rekomendasi Panwas Kota Mojokerto Nomor 173/BawasluProv.Jl-35/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018 itu, tiga Paslon dinyatakan melanggar lokasi pemasangan APK. Ketiga Paslon itu, nomor urut 1, 2, dan 4, atau Paslon Akmal-Rambo, Andy-Ria, dan Ita-Rizal. Selain itu APK milik Paslon Pilgub Jatim nomor urut 2, Gus Ipul-Mbak Puti.
Menurut Amin, KPU Kota Mojokerto tidak serta merta menindaklanjuti rekomendasi Panwas tanpa melihat langsung jenis pelanggaran yang dimaksud Panwas. Hasil identifikasi dan kajian KPU Kota Mojokerto, terjadi pelanggaran pemasangan APK bergambar beberapa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Di antara jenis pelanggaran, APK dipaku menempel di pepohonan, serta dipasang di luar lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Mojokerto. ”Kalau sudah dipaku di pohon, ini jelas tidak boleh. Termasuk pula yang dipasang serampangan tanpa memedulikan estetika kota, sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2017,” kata Amin.
Pemasangan APK di luar lokasi yang ditentukan, boleh dilakukan bila di tempat milik perseorangan atau pihak swasta. Dengan syarat pemasangan APK tadi mendapat izin pemilik tempat itu. ”Seperti di depan rumah di dalam pagar, atau di warung atau di papan iklan berbayar, ya harus ada izin,” jelas Amin.
Selain pemasangan APK, KPU Kota Mojokerto juga berharap tim kampanye memedomani pembagian zonasi yang telah disepakati semua Paslon. ”Pembagian zonasi itu agar tertib, sekaligus menghindari potensi gesekan. Sebab eskalasi politik pasti meningkat seiring mendekati hari pemilihan,” kata Amin. [kar]

Tags: