Ditegur Panwaslu, Risma Batal Hadiri Kuliah Umum

Tri Rismaharini

Tri Rismaharini

Surabaya, Bhirawa
Rencana kehadiran mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk memberikan kuliah umum di Universitas Muhamadiyah (UM) Surabaya secara mendadak dibatalkan, Kamis (3/12).  Hal ini cukup mengejutkan lantaran pembatalan itu diduga terkait teguran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya.
Ketua Panitia Kuliah Umum Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UM Surabaya Ratno Abidin mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan alasan ketidakhadiran mantan wali kota tersebut. Namun, malam hari sebelum kegiatan, pihak panitia mengaku telah menerima teguran dari Panwas Kota Surabaya. Teguran tersebut berisi rencana pembubaran paksa kuliah umum dengan alasan akan menjadi ajang kampanye Risma sebagai calon wali kota.
“Tadi malam sempat beredar SMS, bahkan Humas Unmuh juga ditelepon Panwaslu yang menyatakan akan membubarkan acara karena disinyalir akan menjadi ajang kampanye di kampus,” jelas Ratno Abidin ditemui, Kamis (3/12).
Bukan hanya teguran, lanjut Ratno, pihak Panwaslu juga mengaku akan mengerahkan anggota Panwascam untuk memantau kuliah umum tersebut. Dia mengaku heran dengan teguran itu. Sebab, kuliah umum yang akan diselenggarakan tak ada muatan politis sama sekali. Ratno mengatakan, kuliah umum ini rutin diadakan setiap semester. Pada kesempatan itu, pihaknya menghadirkan Risma sebagai pembicara dengan tema pendidikan karakter.
Ratno menegaskan, pihak panitia sudah memahami aturan kampanye Pilkada. Untuk itu, pihaknya mempersilakan Panwas untuk melakukan tindakan, jika pada pelaksanaannya terdapat pelanggaran. “Dilihat dulu ada pelanggaran tidak. Jangan belum dimulai sudah diancam akan dibubarkan. Tadi malam (kemarin) kami juga sudah konsultasi dengan beberapa Panwascam terkait konsep kegiatannya. Dan kami dipersilakan lanjut,” tuturnya kecewa.
Humas UM Surabaya Radius Setiawan mengungkapkan, pembatalan Risma sebagai keynote speaker kuliah umum sangat mendadak. Sebab, konfirmasi pembatalan baru diterima panitia dua jam menjelang acara dimulai. “Rencananya jam 12.00 dimulai, tapi jam 10.00 baru ada pembatalan. Alasanya pun sedikit kurang masuk akal,” tutur Radius tanpa menjelaskan alasan pasti dari Risma.
Radius menuturkan, kehadiran calon wali kota di kegiatan UM Surabaya sejatinya bukan kali ini saja. Sebelumnya, calon Wali Kota Surabaya nomor satu Dr H Rasiyo juga sempat diundang pihak universitas untuk memberi kuliah umum dalam wisuda profesi fakultas ilmu kesehatan. “Waktu itu tidak ada masalah. Sekarang acara belum dimulai sudah banyak yang merespon. Padahal Sabtu (6/12) mendatang, rencananya kita juga akan mengundang lagi Pak Rasiyo untuk menjadi nara sumber,” kata Radius.

Anggap Berlebihan
Sementara itu Tim Kampanye Risma-Whisnu menyampaikan permintaan maaf kepada penyelenggara kuliah umum pendidikan karakter di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (3/12) kemarin. Pasalnya, pasangan nomor urut dua tidak bisa menghadiri acara tersebut.
“Kami mewakili Bu Risma dan Mas Whisnu minta maaf kepada penyelenggara, dan seluruh mahasiswa yang akan mengikuti kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Surabaya,” kata Jubir Tim Kampanye Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono.
Keputusan untuk tidak menghadiri acara tersebut, jelas Didik, dengan pertimbangan menjaga kondusivitas. Di mana Panwaslu Kota Surabaya telah melakukan ancaman terhadap pihak penyelenggara, dan telah membuat suasana seakan tidak nyaman bagi pasangan calon Risma-Whisnu.
“Bu Risma percaya, bahwa kedekatan hati dengan mahasiswa dan keluarga besar UM Surabaya akan tetap terjaga dan terus terbangun, walau siang (kemarin, red) ini tidak bisa bertemu secara langsung. Tentunya pertemuan bisa dijadwalkan ulang setelah Pilkada berlangsung,” ujar Didik.
Tim Kampanye Risma-Whisnu menilai Panwaslu Kota Surabaya bertindak tidak setara dan berlebihan. Dimana jelas acara diskusi di UM Surabaya tersebut adalah bukan acara kampanye.
Panwaslu, sebut Didik, sudah melakukan tindakan ceroboh dengan mengintimidasi panitia acara kuliah umum. Padahal, jelasnya, acara tersebut belum terjadi dan belum ada pelanggaran yang dilakukan cawali petahana itu.
Pengerahan Panwascam se-Surabaya dan aparat keamanan oleh Panwas, tambahnya, adalah tindakan berlebihan. Selain itu, imbuh Didik, Panwas telah bertindak diskriminatif karena membiarkan paslon lain ketika melakukan kegiatan sejenis beberapa waktu lalu. “Kami akan minta klarifikasi soal ini kepada Panwaslu,” tegasnya.
Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M Safwan membantah jika dirinya mengancam kepada pihak panitia penyelenggara. Dia  hanya sebatas mengingatkan kepada panitia maupun tim Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Bukan ancaman, kita hanya mengingatkan kepada masyarakat maupun kelompok. Karena sanksinya bisa dibubarkan karena berada di lingkungan pendidikan. Kita hanya mencegah sebelum terjadi,” terangnya.
Ia membeberkan, sesuai PKPU 2015 Ayat 1B pasal 66 itu tertulis bahwa dilarang kampanye di lingkungan pendidikan. “Selain itu, pihak kepolisian juga mempunyai wewenang untuk membubarkan sesuai pasal 65 ayat 3. Dengan catatan itu, paslon yang memberikan kuliah umum menjadi persoalan. Pasti nanti ada dukungan dari peserta,” jelasnya.
Ia mengakui telah berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan Mulyorejo dan pihak kepolisian untuk membubarkan agenda kehadiran Tri Rismaharini di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Menurut Safwan, upaya itu dilakukan sebagai pencegahan terhadap agenda kehadiran Risma yang ditengarai akan melakukan kegiatan kampanye di kampus tersebut. “Mahasiswa dianggap melakukan kegiatan, yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu calon. Selain itu, mereka bukan bagian tim kampanye yang terdaftar resmi,” katanya.
Bahkan, tambah dia, kegiatan yang akan dilakukan di tempat ibadah, pendidikan yang disinyalir akan jadi ajang kampanye, maka pihaknya akan melakukan antisipasi. Jika paslon nekat melakukannya, lanjutnya, seluruh kekuatan Panwascam se-Surabaya akan dikerahkan.
Soal larangan paslon di tempat ibadah, pendidikan, sebut Safwan, itu sesuai isi pasal 66 huruf C PKPU Nomor 7 Tahun 2015. “‘Aturan itu kan sudah melekat sejak tiga hari ditetapkan sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota,'” jelasnya. [tam,geh]

Tags: