Ditegur Pemprov, DPRD Lamongan Sudah Layangkan Surat

DPRD LamonganLamongan, Bhirawa
Satu minggu  setelah  mendapatkan teguran dari Pemprov Jatim karena tidak segera melaporkan adanya dua anggota DPRD yang kini berstatus sebagai terdakwa, kini DPRD Kabupaten Lamongan sudah melayangkan surat ke Pemprov JawaTimur. Hal itu dikatakan  oleh  Sekretaris Dewan Sulastri kepada Bhirawa, Senin, (25/4). “Surat sudah kami layangkan ke Gubernur Jatim, tinggal menunggu keputusanya nanti dari gubernur,” katanya.
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan regulasi, yang  memiliki hak untuk memberikan keputusan itu adalah gubernur. Dewan hanya menjalankan aturan yang berlaku. Yang berwenang memberikan keputusan adalah gubernur. Sebab, kedua anggota dewan aktif yang tersandung kasus korupsi masih memiliki SK dari Gubernur,” jelas Sulastri.
Sikap tegas dan cepat yang ditunjukkan Sekretaris Dewan Sulastri dengan melayangkan surat ke Gubernur tersebut perlu diacungi jempol. Berbeda dengan internal partai dari dua terdakwa sebelumnya yang masih belum menunjukkan titik ketegasan. Kedua internal partai masih berkomentar menunggu keputusan internalnya.
Bahkan, Badan Kehormatan Dewan juga sebelumnya mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari partainya masing-masing. “Sebab, hingga kini kita belum menerima hasil dari keputusan partai yang bersangkutan,” kata Hasan Bisri, Ketua Badan Kehormatan kepada Bhirawa, belum lama ini.
Seperti diketahui, dua anggota DPRD yang sedang menjalani proses hukum itu, Nipbianto dan Soaetardjo Syafi’i, keduanya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD 2012 senial Rp 3,2 M.
Pada tahun 2012, Nipbianto menjabat sebagai Ketua Komisi B sedangkan Soaetardjo menjabat sebagai ketua Komisi C DPRD Lamongan. Proses hukum yang berlansgung di PN Tipikor Surabaya itu, kini sudah sampai tahap keterangan saksi-saksi. Keduanya ditahan sejak Bulan Februari lalu, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus yang sempat ngendon di meja penyidik sejak tahun 2013 lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Edy Subhan, Senin(25/4) dalam proses hukum yang dijalani kedua anggota dewan aktif tersebut, dia mengatakan, Jumat kemarin sidang Nipbianto dan Soetardjo dengan agenda pemeriksann  terdakwa. “Jumat 29 April besok, agenda sudah pada sidang pembacaan tuntutan dari JPU,” katanya.
Sementara itu, tiga mantan anggota DPRD Lamongan yang mendapat vonis 1 tahun adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, Ahmad Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan. Kemudian staf Sekretariat DPRD Lamongan, Rivianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara sama dengan tuntunan pada eks anggota DPRD Lamongan. Sedang seorang lagi terdakwa pihak swasta, yaitu pemilik biro perjalanan, Muniro saat ini juga sedang menunggu vonis dari majelis hakim Tipikor. [mb9,yit]

Tags: