Ditemukan Makanan Kemasan Tercemar Tikus di Pusat Oleh-Oleh

Masduki menunjukkan bungkus nakanan dalam kemasan yang sudah terlubangi akibat gigitan tikus saat sidak di salah satu toko pusat oleh-oleh di Kota Tulungagung, Senin (10/12).

Tulungagung, Bhirawa
Membeli makanan dan minuman di toko atau tempat oleh-oleh harus hati-hati. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung masih menemukan salah satu toko penjual oleh-oleh di Kota Marmer yang makanannya terindikasi tercemar hama tikus.
“Ini tidak lagi dikotori oleh tikus, tetapi sudah tercemari oleh hama (tikus),” ujar Kasi Farmasi dan Pembekalan Dinkes Kabupaten Tulungagung, Masduki, pada Bhirawa, sembari menunjukkan kemasan makanan yang terbuka saat sidak di salah satu toko pusat oleh-oleh Kota Tulungagung, Senin (10/12).
Indikasi pencemaran hama tikus di toko tersebut semakin kuat ketika Masduki dan tim Dinkes Kabupaten Tulungagung menyusuri pojok belakang etalase toko. Disudut ruangan tersebut aroma bau pesing kencing tikus sangat terasa sekali.
“Ini terlihat juga kotoran tikusnya,” tandasnya.
Masduki memastikan toko oleh-oleh yang kedapatan tidak melakukan pembasmian hama itu mendapat surat peringatan keras dari Dinkes Tulungagung. Apalagi hal tersebut bukan kali pertama dan ketahuan lagi saat sidak kedua kalinya kemarin.
“Masalah ini akan kami tindak lanjuti dengan pemberitahuan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung. Mereka yang nanti bisa melakukan pencabutan izin atau penutupan toko jika masih ditemukan pencemaran hama tikus,” paparnya.
Makanan yang sudah tercemar hama tikus, lanjut Masduki sudah tidak layak konsumsi. Karena itu pula makanan atau penganan dalam kemasan yang kemasannya sudah terbuka oleh tikus langsung dikeluarkan semuanya oleh petugas Dinkes Tulungagung. Penganan dan makanan itu tidak boleh lagi dikonsumsi atau dijual kembali.
“Makanan yang sudah terkontaminasi kotoran tikus dalam jangka pendek pengonsumsinya akan mual dan muntah-muntah. Ini karena kotoran tikus menyebarkan bakteri Salmonela. Dan kalau berkepanjangan bisa memicu tifoid,” paparnya lagi.
Selain menemukan makanan yang tercemar hama tikus, saat sidak Dinkes Kabupaten Tulungagung juga menemukan kemasan makanan yang tidak sesuai UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Diantaranya, sebagian produk yang dijual di pusat oleh-oleh Kota Tulungagung kemasannya tidak mencantumkan tujuh kategori yang harus tercantum dalam kemasan makanan dan minuman.
Ketujuh kategori yang harus tercantum dalam kemasan produk makanan dan minuman itu masing-masing adalah unsur kategori jenis makanan, nama produk, komposisi, nama dan alamat yang memproduksi, kode produksi , nomer izin edar, serta batas kedaluarsa.
“Kebanyakan produk lokal kemasan makanannya hanya mencantumkan batas kedaluarsa dan nama produk. Belum ada pencantuman komposisi makanan/minuman, nama dan alamat yang memproduksi, kode produksi dan nomer izin edar,” beber Masduki prihatin.
Lebihlanjut Masduki mengatakan, sidak dilakukan untuk perlindungan pada masyarakat. Terlebih saat ini permintaan penganan, makanan dan minuman cenderung meningkat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019. “Kami ingin memastikan sarana retail dan distribusi yang menjual produk makanan serta minuman memenuhi standar kesehatan,” tandasnya. (wed)

Tags: