Ditemukan Obat Keras Tanpa Izin di Kab.Blitar

obat-keras-tanpa-izin-di-kab-blitar(Jelang Natal dan Tahun Baru 2017)

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Natal 2016 pada 25 Desember dan tahun baru 2017 mendatang, Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kabupaten Blitar merazia sejumlah tempat yang menjual manakan dan minuman.
Pelaksanaan razia ini untuk mengantisipasi peedaran makanan dan minuman yang menyalahi ijin tetap beredar di masyarakat. Namun dalam razia kali ini, petugas justru menemukan banyak obat keras yang beredar bebas tanpa izin atau resep dokter.
Diungkapkan Kasi Pengendalian Penyehatan Lingkungan Dinkes Kabupaten Blitar, Krisna Yekti mengatakan, dari 6 Kecamatan di Blitar selatan yang menjadi sasaran razia di antaranya di Desa Lorejo Kecamatan Bakung ditemukan sebuah toko kelontong yang menjual obat kode lingkaran merah dan biru dengan bebas.
Menurutnya peredaran obat dengan kode lingkar biru dan merah di toko kelontong karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang ijin peredaran obat. Obat yang memiliki kode lingkar merah dan biru seharusnya hanya dijual di apotek dam tidak dijual secara bebas.
“Hasil temuan kami ada beberapa obat yang dujual bebas di toko yang harusnya bisa dijual di apotik, ini karena banyak pedagang memang belum tahu regulasi peredaran obat dengan kode merah dan biru yang hanya boleh diperjual belikan dengan izin khusus ,” kata Krisna Yekti. [htn]

Tags: