Ditemukan Pakai Dana Kopwan Kelurahan Diduga Ilegal

Bidang Dalwas Dinas Koperasi Kab Sidoarjo, kemarin, melakukan Monev pada ketiga Kopwan di Tiga Kelurahan di Kec Porong. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Tiga Koperasi Wanita (Kopwan) yang ada di tiga kelurahan terdampak lumpur Lapindo di Kec Porong, dipantau Dinas Koperasi Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Rabu (19/4) kemarin. Yakni di Kel Mindi, Kel Jati Rejo dan Kel Siring. Sebab, meski banyak anggota Kopwan di Kelurahan itu sudah pindah tempat tinggal, karena kasus Lumpur Lapindo tahun 2006 lalu, Kopwan disana masih juga mendapatkan bantuan dana permodalan.
Disampaikan Lurah Mindi, M Asro, 98% warganya sudah pindah tempat tinggal karena kasusLumpur Lapindo. Kini hanya tersisa 48 rumah saja yang masih bertahan. Sementara Lurah JatiRejo, Manaf mengatakan, sekitar 50% warganya sudah pindah tempat tinggal dan Lurah Siring,Agus Sugianto, menambahkan di tempatnya hanya tersisa hanya 1.200 jiwa atau 400 KK. ParaLurah mengatakan, Kopwan di tempat mereka terakhir masih dapat bantuan modal pada tahun2010 sebesar Rp25 juta.
Bendahara Kopwan di Kel Mindi, Lilik menjelaskan, minta solusi untuk mengembalikan kembali bantuan dana itu. Sebab tidak mau menanggung resiko. Dana bantuan itu selain masih ada di pengurus, juga ada di tangan anggota yang meminjamnya, yang sekarang alamatnya terpencar kemana-mana karena kasus Lumpur Lapindo.
Sementara Pengurus Kopwan di Kel Jatirejo, Munika juga menjelaskan, pihaknya juga siap mengembalikan dana bantuan. Sebab ia mengakui, dana di Kopwan Kel Jatirejo tidak dimanfaatkan oleh warga setempat, sebab warganya sudah banyak yang pindah tempat. Kepengurusan Kopwan disini diserahkan ke pihak Kec Porong, karena di kelurahan tidak ada yang mau. Sehingga yang memanfaatkan adalah PNS di Kec Porong dan Kader PKK.
Menurut Munika, di Kel Siring pengurus di kelurahan ini juga tidak ada yang mau mengurusmaka diserahkan kepada Kec Porong. Sehingga di kelurahan ini yang memanfaatkan bukan warga Kel Siring, tapi warga luar kelurahan. Seperti PNS Kec Porong, Kel Renokenongo, Mindi dan Desa Gedang.
”Di Kel Siring ada 74 anggota, kalau dana bantuan ditarik kembali, pengurus siap,” kata Munika yang juga pegawai di Kec Porong itu.
Disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Sidoarjo, Yayuk Puji Rahayu SH MH, menurut ketentuan dana koperasi di desa/kelurahan, harus dipakai untuk kesejahteraan warganya sendiri. Sehingga menurutnya keberadaan koperasi seperti itu tidak layak. Sebagai Satgas Dalwas koperasi, kami akan melaporkan temuan seperti ini ke Provinsi. [kus]

Tags: