Diterima, Jawaban Wali Kota Madiun Atas PU Fraksi-Fraksi DPRD

Wali Kota Madiun, H. Maidi. [Sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Dengan adanya beberapa hal yang mempengaruhi timbulnya SILPA, maka Pemkot Madiun melakukan beberapa upaya antaranya melakukan prediksi besaran SILPA yang wajar, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kemampuan OPD dalam melaksanakan kegiatan, baik dari sisi waktu dan sumber daya.
Juga mengupayakan tingkat serapan yang sesuai jadwal waktu yang telah direncanakan, serta sesuai target kegiatan. Mengupayakan pencapaian target pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah direncanakan.
Namun dari sisi besaran belanja tetap diupayakan adanya efisiensi. Melakukan prediksi pendapatan yang semaksimal mungkin sesuai dengan potensi yang ada, namun juga tidak menimbulkan resiko bahwa pendapatan tidak bisa dicapai.
Demikian, Wali Kota Madiun, Drs. H. Maidi dalam jawabannya atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2019 menanggapia PU Fraksi PNRS diu gedung DPRD Kota Madiun, Selasaa (6/8).
Terkait dengan dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atas pemandangan umum Fraksi Demokrat Bersatu, Wali Kota Madiun, H. Maidi menyatakan, dalam hal ini pihaknya mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi. Pengusulan Formasi melalui CPNS dan PPPK.
Penerimaan mutasi PNS melalui mutasi masuk dari luar daerah atau kementrian lain sesuai dengan Anjab ABK yang jumlahnya masih kosong atau belum terisi formasinya. Pengadaan tenaga non ASN sesuai kebutuhan (tenaga pengamanan, tenaga kebersihan dan pengemudi) sesuai dengan hasil konsultasi dengan Kemenpan-RB, teknisnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Menjawab pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Madiun menyatakan terkait dengan penataan fasilitas umum dan hubungannya dengan permasalahan pemasangan portal di wilayah Perumahan Bumi Antariksa Kota Madiun, saat ini sedang dilakukan upaya menyelesaikan permasalahan tersebut. Yang pada prinsipnya sesuai undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa jalan tersebut akan difungsikan seperti sedia kala. Yaitu sebagai sarana lalu lintas umum tanpa adanya portal. Namun akan dipasang rambu dan pembatas kecepatan. Sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan berfungsi sebagaimana mestinya.
Menjawab pertanyaan dari Fraksi PNRS, Fraksi PDI Perjuangan dean Fraksi PKB, soal pergeseran anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga terkait dengan kegiatan panggung gembira Indosiar, Madiun Tempo dulu dan beberapa kegiatan lain yang sudah terlaksana, akan tetapi anggaran untuk kegiatan tersebut baru diajukan pada Perubahan APBD TA 2019.
Wali Kota Madiun, H. Maidi menyatakan, dalam melaksanakan APBD TA 2019, Dinasa Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun mengacu pada peraturan Walikota Madiun Nomor 59 tahun 2018 tentang petunjuk operasional kegiatan APBD TA 2019.
Sedang pergeseran anggaran pada program pengelolaan kekayaan budaya terhadap fasilitas keragaman budaya dilakukan karena adanya efisiensi belanja. Yaitu pergeseran dalam uraian rincian obyek dalam jenis belanja yang sama dalam berita acara Nomor 491 tanggal 16 April 2019 dalam Rekening Belanja Jasa Hiburan. [dar]

Tags: