Diterima PPG, Tapi Belum Kantongi NUPTK

Foto: ilustrasi

361 Guru Surabaya Lolos Pretest

Surabaya, Bhirawa
Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi satu-satunya jalan agar tenaga pendidik bisa mendapatkan sertifikasi. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan calon peserta yang berhak mengikuti PPG. Sayang, tidak semua calon memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang menjadi syarat utama mengikuti PPG.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyebutkan dalam surat yang diserahkan ke Dinas Pendidikan (Dindik) provinsi dan kabupaten/kota, terdapat lebih dari 28 ribu guru yang dinyatakan lolos dari total peserta pretest sebanyak 206 ribu orang. Mereka yang telah lolos wajib melengkapi persyaratan administrasi maksimal pada 2 Februari mendatang.
Di Surabaya, tahun ini tercatat ada 361 guru yang berhasil lolos mengikuti PPG dalam jabatan. Dari jumlah tersebut, masih ada sekitar 66 guru yang belum memenuhi persyaratan. Sementara yang belum mengantongi NUPTK justru lebih banyak, yakni 135 orang.
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menuturkan, Menurut dia, kekurangan administrasi maupun NUPTK akan segera ditangani. “Dalam pengurusan NUPTK itu kan terdapat syarat-syaratnya. Kalau sudah cocok, nanti akan diterbitkan, tinggal menunggu antrean dari pusat saja,” tutur Ikhsan saat ditemui di SD Kristen Elyon kemarin, Senin (22/1). Selain NUPTK, Ikhsan juga mengingatkan terkait peran sekolah untuk membantu gurunya mengikuti PPG. Sebab, selama lima bulan mengikuti PPG guru tidak dibebani dengan tugas mengajar. Karena itu, kepala sekolah diminta membuat terobosan agar gurunya dapat mengikuti PPG secara maksimal.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindik Surabaya Mamik Suparmi menambahkan, guru yang masuk kuota pretest PPG dan sudah dinyatakan lulus diminta segera melakukan pemberkasan. Sementara yang sudah dinyatakan lulus namun belum memiliki NUPTK diminta lebih bersabar. “Soal NUPTK ini menunggu keputusan Dirjen GTK Kemendikbud,” katanya.
Mamik menjelaskan, guru-guru yang belum lulus PLPG tahun lalu meski sudah diberi kesempatan mengulang sampai 4 kali, tahun ini hanya bisa mengikuti PPG. Karena per 1 Januari 2018 hanya ada satu jalan mendapat sertifikasi, yakni melalui PPG.
Dia menjelaskan, materi dalam PPG nantinya meliputi potensi akademik, kompetensi dasar, pedagogis dan profesional, serta bakat dan minat. Ada juga workshop di kampus sebagai pembekalan awal, program pengalaman lapangan (PPL), hingga praktik penelitian tindakan kelas (PTK). Terakhir adalah ujian PPG. “Komposisi penilaian 60 persen penguatan akademik pedagogis, bidang studi, dan desain pembelajaran. Sementara 40 persen dari PPL,” pungkas dia.
Terpisah, Kepala Dindik Jatim Dr Saiful Rachman menegaskan, PPG merupakan kewenangan pusat sepenuhnya. Secara menyeluruh, mulai penyelenggaraan pretest hingga kebijakan yang mengatur pelaksanaan PPG menjadi kewenangan pusat. “NUPTK juga diterbitkan oleh pusat. Kita hanya entri saja datanya. Malah guru sekarang sudah sangat disibukkan dengan administrasi,” pungkas Saiful. [tam]

Tags: