Diterlantarkan Manajemen, Nasib Buruh Kota Batu Memprihatinkan

Puluhan buruh dari SPBU Pandanrejo dan Villa Estate Panderman Hill saat mendatangi Kantor DPMPTSPTK di Balaikota Batu untuk mengadukan nasib mereka.

Kota Batu, Bhirawa
Penelantaran terhadap para pekerja (buruh) dilakukan 2 perusahaan di Kota Batu. Didampingi Serikat Pekerja Sleuruh Indonesia(SPSI) , para buruh mengadukan ke Pemkot Batu.
Dua perusahaan itu adalah SPBU Pandanrejo yang mangkir untuk memberikan pesangon kepada 57 karyawannya yang sudah 2 bulan tidak dipekerjakan. Sementara, 45 karyawan Real Estate Panderman Hill sudah 3 bulan ini tidak mendapatkan gaji yang menjadi haknya.
Senin (11/3), para karyawan dari kedua perusahaan di atas dengan didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) di Balaikota Batu. Mereka mengadukan nasibnya yang diperlakukan sewenang- wenang oleh manajemen.
“Para karyawan SPBU Pandanrejo ini sampai sekarang statusnya digantung oleh manajemen alias tidak jelas. Sudah 2 bulan ini mereka dirumahkan, tetapi sampai sekarang mereka juga tidak mendapatkan pesangon,”ujar Ketua SPSI Batu, Purtopo, Senin (11/3).
Ia menjelaskan bahwa pihak manajemen SPBU yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya, Dwi Indiartirto telah membuat kesepakatan dengan para buruh SPBU yang diwakili SPSI Batu. Dalam kesepakatan itu menyatakan bahwa pihak manajemen SPBU akan memberikan uang pesangon kepada para karyawan paling lambat tanggal 8 Maret 2019 kemarin.
“Ternyata, pihak manajemen kembali mangkir dan tidak memenuhi kewajiban memberikan uang pesangon seperti yang telah dijanjikan. Karena itu pula maka kami mendatangi Kantor Disnaker ini untuk dibantu diberikan jalan keluarnya,”ungkap Purtomo.
Ia menambahkan bahwa apa yang menimpa para karyawan SPBU ini mengindikasikan adanya kenakalan pihak pengusaha. Bagimana tidak, karena hingga saat ini status para karyawan tersebut belum diangkat sebagai tenaga kerja tetap.
“Padahal sesuai dengan regulasi yang berlaku seharusnya untuk pekerjaan yang bersifat rutinitas maka para pekerjanya harus diangkat sebagai karyawan tetap,” jelas Purtomo.
Selain buruh SPBU, kedatangan SPSI Batu kemarin juga diboncengi oleh 21 karyawan PT SGS Villa Estate Panderman Hill (VEPH) Kota Batu. Mereka juga mengajukan protes atas tindakan manajemen VEPH yang belum menggaji mereka selama 3 bulan.
“Untuk bulan Desember 2018, kita hanya digaji separuh. Kemudian hingga saat ini (11/3), kami tidak pernah menerima gaji lagi,”ujar Zainuri, salah satu karyawan VEPH.
Diketahui, total karyawan VEPH sebanyak 45 orang. Dan yang mendatangi Disnaker bersama SPSI kemarin hanya 21 orang. Karena 22 karyawan lainnya sudah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan.
Sementara, Kepala DPMPTSPTK Kota Batu, Bambang Kuncoro enggan menemui wartawan usai menggelar pertemuan dengan SPSI bersama perwakilan buruh. Ia juga enggan mengangkat telephon atau membalas WA (Watch ap) saat Bhirawa mencoba mengonfirmasi melalui ponselnya.(nas)

Tags: