Diterpa Berita Miring, IKIP Budi Utomo Kota Malang Beri Klarifikasi

Rektor IBU, Dr Nurcholis Sunuyeko saat bertemu dengan wartawan Selasa (31/7) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Kabar miring kerap kali di arahkan kepada IKIP Budi Utomo (IBU) saat penerimaan mahasiswa. Kampus yang konsisten mencetak tenaga kependidikan itu, dituduh sebagai kampus bermasalah dan berstatus Non Aktif. Kabar tersebut juga beredar di sejumlah grup Whatsapp.
Rektor IKIP Budi Utomo Dr. H. Nurcholis Sunuyeko, Msi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/7) kemarin mengutarakan, IBU selalu diganggu dengan berita – berita kadaluarsa.
“Berita-berita hoax yang sesungguhnya tidak sesuai dengan fakta, makanya kami perlu meluruskan,”tutur Nurcholis Sunuyeko. Meskipun tidak berdampak, tetapi pemberitaan itu, lanjut dia, selalu membuat keresahan, terutama bagi calon mahasiswa dan alumni. Padahal faktanya, IBU sudah legal dengan menyandang akreditasi B institusi.
IBU, tegasnya, merupakan perguruan tinggi yang sudah menjalankan semua standar pembelajaran. Itu sesuai dengan standar pembelajaran yang dilansir oleh BAN PT, sehingga institusi dam setiap Prodinya juga sudah ter-akreditasi. Karena itu, pihaknya meminta seluruh masyarakat, khususnya alumni dan mahasiswa, untuk tidak percaya terhadap berita – berita yang menyebut IBU perguruan tinggi yang bermasalah atau alumninya tidak dapat mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Berita-berita yang mengatakan semacam itu hanyalah fitnah dan jangan lagi dipercaya,”tandasnya.
Harusnya kata dia, ketika media itu update berita yang jelek, maka juga harus update ketika bagus. Sehingga masyarakat yang mengikuti pemberitaan itu mendapat informasi yang seimbang.
Jika hal ini masih saja terjadi, menurutnya adalah bentuk kezhaliman. Bahkan bisa saja, sebagai bentuk persaingan yang tidak sehat dan tidak baik bagi bangsa masyarakat dan negara.
“Berita miring ini selalu muncul ketika kita memulai pendaftaran mahasiswa baru. Karena itu, kami mohon pada seseorang, pihak – pihak lain yang itu sengaja untuk memposting (berita) agar menghentikan. Itu tidak baik untuk kemajuan – kemajuan IBU kedepan,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, apabila ada perorangan yang masih menyebarkan berita itu, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Sampai hari ini kita belum melakukan upaya hukum dan tidak bisa menuduh (perorangan) yang memposting di whatsapp itu. Tapi kalau (penyebaran) itu dilakukan oleh media, maka kita akan menjalankan sesuai mana undang-undang pers yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah instansi pemerintahan seperti diwilayah NTB, NTT dan Jawa Timur sempat mempercayai oleh pemberitaan yang selalu muncul dari media.
“Kami sudah (komunikasi) ke Dewan Pers, dan Dewan Pers menyarankan untuk meminta hak jawab kepada media itu. Klarifikasi sudah dilakukan oleh media tersebut untuk memperbaiki berita itu. Kalau satu minggu (ini) belum ada (klarifikasi), diharap melaporkan ke Dewan Pers,” tuturnya. [mut]

Tags: