Ditetapkan Tersangka, Direktur BWR Menghilang

Jendra Firdaus

Jendra Firdaus

Batu, Bhirawa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Dwi Martono Arlianto, Direktur PT Batu Wisata Resources (BWR) seolah menghilang. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam kasus dugaan penyelewengan uang investasi PT BWR.
Menurut salah satu teman dekat, Anton mengaku pasrah.  “Mas Anton jauh hari sudah pasrah. Namun ia juga berkeyakinan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar orang dekat Anton yang enggan namanya dipublikasikan, Rabu (16/7).
Keyakinan Anton jika langkah yang diambilnya sudah memenuhi prosedur, karena dana sebesar Rp 2 milyar yang dituduhkan kepadanya, sudah disalurkan kepada UKM yang menjadi binaan PT.BWR. Hal ini juga sesuai visi dan misi BWR agar dana yang ada dipergunakan untuk usaha perdagangan.
Namun demikian, keberadaan Anton sendiri sampai saat ini tidak banyak yang tahu. Saat ditelepon, handphone mantan anggota KPU Kota Batu ini dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat datang ke rumah Anton, rumah bernomor 165 di Gang Kulit, Kelurahan Sisir ini tertutup rapat. Bahkan ada informasi jika rumah tersebut sudah dijual oleh Anton.
Andi Bowo, Plt Ketua RT 5, RW 2 Kelurahan Sisir ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah setahun ini, Anton tidak lagi tinggal di rumah tersebut. “Pak Anton sudah pindah dari gang kulit sudah setahun lebih, kalau masalah rumahnya dijual atau tidak, saya tidak tahu persis,” ujar Andi.
Sementara, Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jendra Firdaus  mengatakan, usai menetapkan Anton sebagai tersangka, pihaknya langsung berancang-ancang memanggil beberapa saksi penerima uang PT BWR. “Dari Rp 2 milyar itu kan, Rp 1 milyar diserahkan kepada Latif, Batu Tourism Center (BTC), sebagian diserahkan kepada pelaku usaha,” ujar Jendra.
Diketahui, Malang Corruption Watch (MCW) pernah merilis data bahwa BWR pernah meminjamkan dana sebesar Rp 1 milyar kepada Abdul Latif namun tidak didukung dengan akta notaries. Akibatnya, hingga tanggal 31 Desember 2012 pinjaman tersebut belum tertagih.
Diluar itu BWR juga pernah mengeluarkan modal tertanggal 24 Agustus 2010, tanggal 1 dan 8 Oktober 2012 yang diperuntukkan untuk kerjasama 5 UKM senilai Rp 194,5 juta. Jumlah dana yang dikucurkan untuk UKM diperkirakan melebihi dari jumlah tersebut, dana tersebut dipergunakan untuk membeli motor trail, menyewa tempat usaha dan beberapa kegiatan usaha pariwisata lainnya. [nas]

Tags: