Ditetapkan Tersangka Gelar Palsu, Bacabup Kediri Berencana Menggugat

AKBP Miko Indrayana

Kab Kediri, Bhirawa
Polresta Kediri menetapkan Kepala Desa Tarokan Supadi sebagai tersangka kasus dugaan pemakaian gelar palsu Sarjana Ekonomi (SE). Dengan penetapan ini Supadi yang mencalonkan diri sebagai Bupati ini bakal menggugat praperadilan.
Supadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tarokan ini diduga memakai gelar palsu disetiap administrasi desa. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan ke polisi yang dilakukan warganya.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Saat ini polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Tersangka ini kita kenakan Pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi,” ujarnya, Selasa (28/1).
AKBP Miko menambahkan, penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang berlaku. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli. Menurutnya, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya surat menyurat di desa, dimana tersangka menyematkan gelarnya tersebut. Selain itu, pemakaian gelar tersebut dalam administrasi kependudukan seperti KK dan KTP.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, bagaimana beliau mendapatkan gelar itu. Makanya kita panggil hari ini sebagai tersangka. Sesuai aturan panggilan pertama, langsung kita periksa kalau sekiranya beliau tidak hadir akan kita panggil kedua,” jelasnya.
Aduan masyarakat itu berawal sejak 10 November 2019 lalu. Supadi diduga menggunakan gelar palsu bertitle SE yang ada dibelakang namanya disetiap administrasi kependudukan desa.
Terpisah, Supadi mengakui hari ini sudah menerima surat panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Kediri. Namun dirinya membantah tuduhan penggunaan gelar palsu tersebut. Hari ini pihaknya belum dapat memenuhi panggilan penyidik kepolisian, karena tengah mempersiapkan diri. Supadi berencana mendatangi Polresta Kediri, Selasa mendatang.
“Saya jadi bingung kenapa ditetapkan tersangka. Sedangkan proses penyidikannya saya tidak tahu. Setelah saya dipanggil sebagai saksi, 4 bulan setelahnya tidak ada kabar lagi. Ini aneh, tuduhan menggunakan gelar palsu itu tidak benar. Saya mencalonkan kepala desa dua kali pakai ijasah SLTA, dokumen KK, KTP SLTA,” jelas Supadi.
Lanjut Supadi, singkatan SE yang ada dibelakang namanya yang selama ini dilakukan bukannya tilte. Melainkan kepanjangan nama dari Supadi menjadi Supadi Subiari Erlangga (SE).
“Nama ini sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dan ini sudah saya jelaskan ke penyidik. Saat ini saya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk mengambil langkah apakah harus melakukan gugatan praperadilan,” beber Supadi.
Ia juga menegaskan jika kasus ini sangat bermuatan politik. Pasalnya, saat ini dirinya sedang mencalonkan sebagai bakal calon Bupati Kediri.
“Ada pihak-pihak yang ingin menjegal saya dalam Pemilihan Bupati Kediri 2020. Sebab pelapornya adalah lawan politik saya dalam Pilkades Tarokan 2019 lalu,” ucapnya. [van]

Tags: