Ditilang,Tersangka Nafi Nekat Embat HT Polisi

Kapolsek-Jambangan-Kompol-Danny-Yulianto-saat-menunjukkan-tersangka-Muhammad-Nafi-beserta-barang-bukti-HT-milik-petugas-Lantas-Polsek-Jambanga-Kamis-[17/3].-[abednego/bhirawa].

Kapolsek-Jambangan-Kompol-Danny-Yulianto-saat-menunjukkan-tersangka-Muhammad-Nafi-beserta-barang-bukti-HT-milik-petugas-Lantas-Polsek-Jambanga-Kamis-[17/3].-[abednego/bhirawa].

Surabaya, Bhirawa
Tidak terima atas perlakuan Polisi Lalu lintas Polsek Jambangan yang menilangnya, Muhammad Nafi (25) warga Ngajuk ini nekat mencuri Handy Talky (HT) milik Bripka Yanuar Hadi. Akhirnya, pria 25 tahun ini harus mendekam di Mapolsek Jambangan.
Nafi yang ngekos di Jl Siwalankerto Utara ini menceritakan bahwa dirinya sakit hati usai ditilang oleh Polisi. Saat itu dirinya sedang tidak membawa STNK dan SIM. Atas tindakan petugas, Nafi mengaku jengkel dan nekat mengambil HT milik Bripka Yanuar Hadi.
“Saat Polisi menulis surat tilang, saya melihat HTnya ditaruh di meja. Melihat itu, saya ambil saja dan masukkan ke dalam tas,” ungkap Muhammad Nafi dihadapan Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto, Kamis (17/3).
Saat ditanya motif dirinya mengambil HT milik petugas, Nafi mengaku, dirinya sebenarnya tidak berencana untuk mengambil HT tersebut. Bahkan, Ia juga mengatakan bahwa tidak ada niatan untuk menjual HT milik Bripka Yanuar Hadi.
“Saya tidak bermaksud untuk mengambil maupun menjualnya. Saya lakukan karena sakit hati ditilang,” ucapnya
Kapolsek Jambangan Kompol Danny Yulianto menegaskan, kasus ini terjadi saat anggota Lantasnya menggelar operasi di daerah kawasan Karah. Saat itu, lanjut Danny, Nafi terjaring operasi lantaran dirinya tidak dapat menunjukkan surat-surat maupun dokumen kelengkapan kendaraan bermotor miliknya.
Lanjut Danny, saat petugas yang menuliskan surat tilang, tersangka melihat HT petugas yang diletakkan di atas meja. Hal inilah yang dimanfaatkannya untuk mengambil HT tersebut dan memasukkan kedalam tas miliknya.
“Saat Polisi menanyakan HT tersebut ke tersangka, namun tersangka mengaku tidak mengetahui,” terangnya.
Atas pengakuan tersangka, Danny mengaku, petugas tidak lantas mempercayai keterangan tersangka dan langsung memeriksa tas milik tersangka. “Saat memeriksa isi tas tersangka, HT petugas ada didalamnya. Selanjutnya kami amankan ke Mapolsek,” tegasn Danny.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pria asli Nganjuk itu harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di tahanan Mapolsek Jambangan. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya 5 tahun,” pungkasnya. [bed]

Tags: